Kapolri Jenderal Listyo Tunjuk Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri
📅 Senin, 26 Jun 2023, 07:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Dokumentasi Pribadi
JAKARTA -Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Pol. Agus Andrianto sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.
Penunjukan Komjen Agus Andrianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1339/VI/KEP./2023 yang diterima wartawan pada Senin (26/6).
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 24 Juni 2023.
Dalam surat telegram itu tertuang perihal tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri nomor:KEP/816/VI/2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Disampaikan, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono selaku Wakapolri dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Mabes Polri dalam rangka pensiun.
Kemudian Komjen Pol. Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri.
Selanjutnya, Komjen Pol. Agus Widada selaku Kabaintelkam diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabareskrim Polri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk jabatan Kabaintelkam digantikan oleh Komjen Suntana yang sebelumnya menjabat sebagai Pati Baintelkam Polri penugasan sebagai Wakil Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Terkait informasi tersebut, saat dikonfirmasi kepada Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo belum memberikan tanggapan.
Namun, pada awal Juni, Dedi mengatakan pemilihan Wakapolri baru masih menunggu proses.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!