Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gaji Penyedia Jasa Setara UMP

📅 Senin, 26 Jun 2023, 05:23 WIB | Oleh:
Gaji Penyedia Jasa Setara UMP Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).

JAKARTA - Gaji pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui. Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Penyesuaiannya dilakukannanti di APBDP. Komponen UMP2023 sebesar4,9 juta kita masukkan sesuaidengan kontrak," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata saat dikonfirmasi, Sabtu.

Michael mengatakanpenyebab gaji PJLPmasih di bawahUMP 2023 dikarenakan APBD 2023 disusun pada Juni hingga Juli 2022 lalu. Sedangkan, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan pembahasan November 2022, sehingga gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI tahun 2022 lalu.

"Sedangkan kenaikan UMP dikeluarkan melaluiPergub November 2022. Sebetulnya, kita dan teman-teman DPRD juga sepakat komponen yang dipakai masih 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP2023," ujar Michael.

Terkait hal itu, Michael menyebut sudah mengajukan usulanAPBD Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas. "Tentunya kan Pemprov DKI harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP 4,9 juta. Dihitung jumlah kekurangannya. Nanti kita ajukan nambah di APBD Perubahan 2023," jelas Michael.

Lebih lanjut, Pemprov sudah melakukan antisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai dengan UMP 2023 ini tidak akan terulang tahun 2024. "Untuk antisipasi tahun 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang," ucap Michael.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP sebesar 4.901.798 Desember 2022. Sedangkan, untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran 4.600.000.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.