Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Peraturan Terbaru, Penerima KUR Wajib Terdaftar Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK

📅 Sabtu, 24 Jun 2023, 03:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Peraturan Terbaru, Penerima KUR Wajib Terdaftar Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK Doc: ANTARA/HO/BPJAMSOSTEK
Ket. Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Solok Maulana Anshari Siregar melakukan koordinasi dan evaluasi dengan pimpinan Bank di Kota Solok guna melakukan memastikan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Solok Selatan - Peraturan terbaru. Pemerintah Republik Indonesia mewajibkan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil dan khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

"Menko Perekonomian mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat tujuan untuk memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Jumat.

Dia menjelaskan, penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama dengan iuran minimal Rp 16.800 per bulan.

Perlindungan terhadap debitur KUR katanya, guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.

Selain itu pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan perlindungan debitur KUR, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan KUR Bersama Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BSI, Bank Nagari dan Bank Nagari Syariah di Kota Solok

Debitur KUR yang sudah terdaftar melalui E Form BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 214 orang di seluruh perbankan Kota Solok.

Perwakilan Bank Nagari M Afdhal mengatakan, pendaftaran debitur KUR ini sudah sangat bagus karena bisa mendaftar dengan cepat tanpa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan sudah bisa dilakukan pembayaran iuran.

"Ini sangat efisien dan efektif semoga setelah evaluasi dilakukan dapat terimplementasi dengan baik dan semua debitur kur terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Koordinasi dan evaluasi kepesertaan penerima KUR ke jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan di Kota Solok, dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Nicko Alfiansa dan seluruh pimpinan bank Mandiri, Bank BSI, Bank BNI, Bank BRI, Bank Nagari dan Bank Nagari Syariah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

46 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.