Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP DKI Denda Rp219 Juta Pelanggar Izin Kost Mewah di Setiabudi

📅 Jumat, 23 Jun 2023, 21:51 WIB | Oleh:
Satpol PP DKI Denda Rp219 Juta Pelanggar Izin Kost Mewah di Setiabudi Doc: ANTARA/HO-Satpol DKI Jakarta
Ket. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan denda Rp219 juta kepada pelanggar izin kost mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan denda Rp219 juta kepada pelanggar izin kost mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk memberikan efek jera.

"Tercatat total denda sebesar Rp219.500.000 disetorkan oleh para pelanggar ke Kas Negara," kata Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Tamo menuturkan sanksi denda ini masuk dalam pelaksanaan sidang yustisi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum pada Jumat.

Sidang itu mengadili 15 berkas pelanggar hasil Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perizinan Penyelenggaraan Rumah Kost yang digelar Satpol PP DKI Jakarta pada awal Juni lalu.

"Pemilik rumah terbukti melanggar penggunaan bangunan tidak sesuai izin, tidak memiliki perijinan sesuai aturan, dan melanggar ketentuan membayar pajak," katanya.

Terlebih, pada saat operasi juga ditemukan pemilik rumah kost tersebut juga tidak melaporkan para penghuninya kepada pengurus RT setempat secara periodik.

Selain itu, operasional bangunan rumah kost yang semuanya berbentuk bangunan mewah tersebut juga beralih menyerupai operasional hotel.

"Pelaksanaan sidang yustisi ini diharapkan para pemilik rumah kost untuk mengikuti aturan yang berlaku khususnya di Pemprov DKI Jakarta," katanya.

Sidang yustisi pelanggar izin kost mewah di kawasan Setiabudi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya Pasar Minggu. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

24 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.