Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akademisi Nilai Putusan MK soal Sistem Pemilu Telah Penuhi Harapan Publik

📅 Jumat, 16 Jun 2023, 13:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akademisi Nilai Putusan MK soal Sistem Pemilu Telah Penuhi Harapan Publik Doc: antarafoto
Ket. Pengajar ilmu komunikasi politik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang

KUPANG - Akademisi yang juga pengajar ilmu komunikasi politik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenuhi harapan publik yang ingin mempertahankan sistem pemilu terbuka daripada tertutup. Keputusan MK itu sekaligus juga mengakhiri polemik.

"Keputusan MK ini juga sekaligus mengakhiri polemik soal sistem pemilu dan KPU sebagai penyelenggara memiliki landasan yuridis untuk mengelola pemilu 2024," kata Ahmad Atang di Kupang, Jumat (16/6).

Mahkamah Konstitusi telah menolak peninjauan kembali perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Dengan demikian, maka pemilu tahun 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka sebagaimana berlaku pada pemilu 2014 dan 2019.

Menurut dia, pemilu dengan sistem proporsional terbuka memberi ruang yang terbuka bagi caleg untuk bersaing di depan publik, dan persoalan suara caleg merupakan representasi suara rakyat karena dipilih langsung.

"Dan anggota DPR yang terpilih dalam pemilu lebih membangun relasi dengan rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Maka dengan keputusan MK telah memenuhi harapan publik yang ingin mempertahankan sistem terbuka daripada tertutup," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan Mahkamah Konstitusi ini harus diberi apresiasi karena MK memiliki kepedulian terhadap demokrasi yang dihasilkan melalui pemilu.

"Dengan keputusan in, peserta pemilu seperti partai politik dan caleg harus mempersiapkan diri secara baik untuk mengemban amanah rakyat jika dipilih. Sebab dengan cara ini para politisi ikut membangun politik yang berada ke depannya, katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, (15/6).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Inggris Hadapi Ancaman Rese...
Nasional
RI Butuh Lebih Banyak Wirau...

Anugerah Jurnalistik KWP 2026

13 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Anugerah Jurnalistik KWP 2026

Perwakilan ICRC Temui Aung San Suu Kyi

18 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Perwakilan ICRC Temui Aung ...
Olahraga
Kabar Gembira, Reno Salampe...
Luar Negeri
Tiongkok Waspadai Risiko Ke...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.