Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akademisi Nilai Putusan MK soal Sistem Pemilu Telah Penuhi Harapan Publik

📅 Jumat, 16 Jun 2023, 13:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akademisi Nilai Putusan MK soal Sistem Pemilu Telah Penuhi Harapan Publik Doc: antarafoto
Ket. Pengajar ilmu komunikasi politik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang

KUPANG - Akademisi yang juga pengajar ilmu komunikasi politik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenuhi harapan publik yang ingin mempertahankan sistem pemilu terbuka daripada tertutup. Keputusan MK itu sekaligus juga mengakhiri polemik.

"Keputusan MK ini juga sekaligus mengakhiri polemik soal sistem pemilu dan KPU sebagai penyelenggara memiliki landasan yuridis untuk mengelola pemilu 2024," kata Ahmad Atang di Kupang, Jumat (16/6).

Mahkamah Konstitusi telah menolak peninjauan kembali perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Dengan demikian, maka pemilu tahun 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka sebagaimana berlaku pada pemilu 2014 dan 2019.

Menurut dia, pemilu dengan sistem proporsional terbuka memberi ruang yang terbuka bagi caleg untuk bersaing di depan publik, dan persoalan suara caleg merupakan representasi suara rakyat karena dipilih langsung.

"Dan anggota DPR yang terpilih dalam pemilu lebih membangun relasi dengan rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Maka dengan keputusan MK telah memenuhi harapan publik yang ingin mempertahankan sistem terbuka daripada tertutup," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan Mahkamah Konstitusi ini harus diberi apresiasi karena MK memiliki kepedulian terhadap demokrasi yang dihasilkan melalui pemilu.

"Dengan keputusan in, peserta pemilu seperti partai politik dan caleg harus mempersiapkan diri secara baik untuk mengemban amanah rakyat jika dipilih. Sebab dengan cara ini para politisi ikut membangun politik yang berada ke depannya, katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, (15/6).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

24 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.