Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Parkir Liar di Jaksel Ditertibkan Petugas Gabungan

📅 Rabu, 14 Jun 2023, 16:14 WIB | Oleh:
Parkir Liar di Jaksel Ditertibkan Petugas Gabungan Doc: ANTARA/HO-Satpol PP DKI Jakarta
Ket. Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati Dalam I, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (14/6).

JAKARTA - Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Senopati Dalam I, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk pengembalian fungsi jalan tersebut.

"Telah kami berikan imbauan, surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak mengosongkan dan membongkar sendiri, maka dilaksanakan penertiban terpadu," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan, adanya parkir liar dan pedagang kaki lima ini sudah dikelola tiga tahun lalu oleh ahli waris masing-masing. Kini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban.

Selain parkir liar, sebanyak 40 pedagang yang kebanyakan berjualan menggunakan gerobak juga dilakukan penertiban.

Nantinya lokasi sepanjang 700 meter itu akan diberlakukan satu arah dengan masuk melalui Jalan Senopati Dalam 2. Kemudian, diperbaiki dan akan ditambahkan trotoar, taman serta tumbuhan untuk keindahan lingkungan.

"Selama eksekusi berjalan lancar dan kondusif serta RT RW di sini juga mendukung," katanya.

Dengan demikian, diharapkan fasilitas umum jalan ini dapat dimanfaatkan masyarakat luas dan dapat mengurangi kemacetan di sekitar Jalan Senopati Dalam I.

Mahludin menuturkan pengembalian fungsi jalan melalui penertiban itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan "Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk".

Kemudian, Pasal 25 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan " Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.