Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Parkir Liar di Jaksel Ditertibkan Petugas Gabungan

📅 Rabu, 14 Jun 2023, 16:14 WIB | Oleh:
Parkir Liar di Jaksel Ditertibkan Petugas Gabungan Doc: ANTARA/HO-Satpol PP DKI Jakarta
Ket. Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati Dalam I, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (14/6).

JAKARTA - Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Senopati Dalam I, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk pengembalian fungsi jalan tersebut.

"Telah kami berikan imbauan, surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak mengosongkan dan membongkar sendiri, maka dilaksanakan penertiban terpadu," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan, adanya parkir liar dan pedagang kaki lima ini sudah dikelola tiga tahun lalu oleh ahli waris masing-masing. Kini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban.

Selain parkir liar, sebanyak 40 pedagang yang kebanyakan berjualan menggunakan gerobak juga dilakukan penertiban.

Nantinya lokasi sepanjang 700 meter itu akan diberlakukan satu arah dengan masuk melalui Jalan Senopati Dalam 2. Kemudian, diperbaiki dan akan ditambahkan trotoar, taman serta tumbuhan untuk keindahan lingkungan.

"Selama eksekusi berjalan lancar dan kondusif serta RT RW di sini juga mendukung," katanya.

Dengan demikian, diharapkan fasilitas umum jalan ini dapat dimanfaatkan masyarakat luas dan dapat mengurangi kemacetan di sekitar Jalan Senopati Dalam I.

Mahludin menuturkan pengembalian fungsi jalan melalui penertiban itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan "Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk".

Kemudian, Pasal 25 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan " Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Pentagon Tutup Mulut soal E...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.