Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejahatan Bermodus Uang 'Crypto' Dibongkar

📅 Rabu, 14 Jun 2023, 05:25 WIB | Oleh:
Kejahatan Bermodus Uang 'Crypto' Dibongkar Doc: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ket. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) bersama Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penipuan modus investasi uang digital atau kripto di Jakarta, Selasa (13/6). Polda Metro menangkap dua tersangka kasus tersebut yang mencatut nama perusahaan investasi Indodax.

JAKARTA - Kasus tindak pidana penipuan dan manipulasi data melalui elektronik seolah-olah autentik dari perusahaan perdagangan (trading) mata uangcrypto PT Indodax dibongkar Polda Metro Jaya. Kasus ini diungkap Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Tim Ditreskrimsus menangkap dua tersangka di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, " kata Direskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (13/6).

Auliansyah mengatakantersangka pertama, pria berinisial L (52) ditangkap Selasa (2/5) di Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Kemudian tersangka kedua, pria berinisial B (22) ditangkap Rabu (17/5) di Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Auliansyah memaparkan keduanya menggunakan modus hampir mirip dengan menawarkan investasitradingkepada korban melalui akun media sosial.

"Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olahhalaman resmi perusahaan investasi Indodax dengan nama PT Indodax- IDX Crypto Aset Masa Depan," ucapnya. Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut menjelaskan untuk tersangka L menjanjikan korban akan langsung mendapat keuntungan 80 persen.

Sebaiknya Anda baca juga:

Keuntungan akan dicairkan kepada korban. Lalu, 20 persen kepada perusahaan setelah tiga jam, jika mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Sedangkan tersangka B, menjanjikan keuntungan sebesar 4,6 juta rupiah jika korban melakukan deposit sebesar 1,2 juta.

Auliansyah juga menjelaskan nilai kerugian sementara para korban berbeda. Dari tersangka L adalah 25 juta. Lalu dari tersangka B adalah 600 juta rupiah. Auliansyah menambahkan, barang bukti yang telah diamankan dari tersangka L adalah dua ponsel dan nomor rekening BNI.

Kemudian barang bukti tersangka B adalah satu ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN. "Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar," ujar Auliansyah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

43 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.