ASN/Kades 'Nyaleg' Harus Mundur
📅 Rabu, 07 Jun 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
BEKASI - Aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) aktif yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif dalam Pemilihan Umum 2024 harus mengundurkan diri. Desakan ini datang dari Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Selasa.
tandas Jajang. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pasal 14 Ayat 1 menyebutkan, "ASN maupun perangkat daerah lain diwajibkan mundur dari jabatan atau mengajukan pensiun dini apabila maju menjadi calon legislatif."
Menurut Jajang, ada beberapa bakal calon legislatif Bekasi yang berstatus ASN dan kades aktif berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. "Ada ASN yang sudah mengajukan pensiun dini. Ada mantan camat maju jadi caleg," katanya.
Berdasarkan data aplikasi Silon, diketahui ada sejumlah bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dua partai sekaligus. Ada juga kades aktif. Jajang masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Ada empat yang maju jadi caleg dua partai. Dia mendaftar dobel. Satu di Kabupaten Bekasi. Satu lagi di wilayah lain. Saat ini masih diproses, nanti kami umumkan," ucapnya. Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, minta ASN dan kades yang telah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif segera mengurus surat pengunduran diri.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sebetulnya boleh-boleh saja ASN menjadi calon legislatif, asal mengajukan pensiun dini kalau memang yang bersangkutan masih aktif," ucapnya. Ia minta camat untuk memberhentikan kades yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!