Tindak Tegas, Jaksa Tetapkan Ketua Bawaslu Ogan Ilir Tersangka Korupsi Dana Hibah
📅 Jumat, 02 Jun 2023, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel
Ogan Ilir - Tindak tegas. Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerahsetempat berinisial DIsebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopardi Indralaya, Ogan Ilir, Kamis, mengatakan selain DI, penyidik juga menetapkandua orang anggotaBawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka dalam kasus yang sama,masing-masing berinisial I dan R.
"DI, I dan R, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti diperkuat keterangan saksi dan ahli,"kata Ario.
Dia menjelaskankasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,35miliar yang bersumber dari APBD setempat tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyelidikan, ID, I dan R diduga turut terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif ataumark-upterhadap pengelolaan dana hibah itu.
Bahkan, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakanatas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4miliar.
Untuk itu, Ario memastikansaat ini para tersangka tersebut ditahan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan.
Penyidik menjerat ketiga tersangka itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap tiga pejabatBawaslu Ogan Ilir lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik.
Ketiga tersangka tersebut, yakni AS (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), HF (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan RI (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).
"Keterlibatan para tersangka ini turut dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat/dokumen yang telah di sita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir,"kata dia,
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!