Peran Advokat dalam Menggerakkan Reformasi Jilid II
📅 Senin, 29 Mei 2023, 06:00 WIB | Oleh: Tim PenulisSelain itu, advokat mempunyai ruang untuk menghubungkan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat. Memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tidak terwakili. Membela mereka yang menjadi korban ketidakadilan.
Advokat juga harus peka terhadap perubahan sosial dan perkembangan teknologi. Berkemampuan untuk mengoptimalkan teknologi dalam praktik hukum dan berinovasi mengintegrasikan antara kemajuan teknologi dengan upaya penegakan hukum.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, advokat juga harus mengorganisir diri dalam organisasi profesi yang progresif. Membangun sinergi dengan profesi lain dan elemen masyarakat sipil lain. Sehingga secara bersama-sama mampu menjaga keseimbangan kekuasaan, mengawasi pemerintah, dan mendorong peraturan hukum serta kebijakan publik yang berkeadilan sosial.
Di sinilah peran advokat dalam melanjutkan perjuangan reformasi, menggerakan reformasi jilid II. Bekerja sebaik-baiknya sebagai advokat demi tegaknya keadilan dan berjuang memperbaiki peraturan serta pelaksanaan hukum demi tercapainya keadilan sosial. **
Sebaiknya Anda baca juga:
Heroe Waskito adalah Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!