Peran Advokat dalam Menggerakkan Reformasi Jilid II
📅 Senin, 29 Mei 2023, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa
Oleh: Heroe Waskito
Reformasi adalah gerakan masyarakat sebagai respons atas situasi dalam bernegara yang dipandang penuh ketidakadilan. Saat rezim Orde Baru, situasi tersebut ditandai oleh penyelenggaraan pemerintahan yang anti demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan tindakan korupsi yang merajalela.
Sebagai sebuah gerakan, reformasi bukanlah sebuah gerakan insidental. Bukan sesuatu yang tiba-tiba. Reformasi merupakan rangkaian proses pergerakan yang melibatkan berbagai komponen masyarakat sipil.
Pada era Orde Baru, reformasi dipelopori oleh gerakan mahasiswa. Sejak awal Orde baru mahasiswa berusaha melakukan koreksi atas penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur, terjadinya korupsi, dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia.
Disamping melakukan aksi demonstrasi, mahasiswa juga membangun pergerakan dengan mengorganisir diri dalam organisasi gerakan mahasiswa. Melakukan pendampingan kelompok masyarakat yang menjadi korban kebijakan pembangunan pemerintah Orde Baru.
Sebaiknya Anda baca juga:
Gerakan reformasi kemudian memuncak pada tahun 1998. Berhasil mengakhiri Orde Baru dengan tumbangnya pemerintahan Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Tanggal yang kemudian diperingati sebagai Hari Reformasi, yang menandai berakhirnya Era Orde Baru, dan dimulainya Era Reformasi di Indonesia.
Bila dibaca dari latar belakang dan isu dalam gerakan reformasi, bisa disimpulkan bahwa reformasi mempunyai cita-cita sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Reformasi adalah proses untuk mengoreksi jalannya negara agar tidak melenceng dari cita-cita tersebut. Dimana di jalan itu ada demokrasi, hak asasi manusia, pemerintahan yang bersih, dan syarat-syarat lain untuk mewujudkan keadilan sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Gerakan reformasi harus dipandang sebagai suatu proses berkelanjutan untuk memperbaiki sistem dan memastikan penyelenggaraan negara benar-benar mengarah kepada amanat Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain, apa yang telah dicapai dalam gerakan reformasi pada tahun 1998 harus dilanjutkan. Tahun 1998 adalah tonggak dimulainya Era Reformasi hingga saat ini dan mendatang.
Melanjutkan Reformasi Melalui Pembaruan Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Ini menunjukan bahwa negara dan pemerintahannya berada di bawah hukum, serta menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam mengatur kehidupan bernegara.
Hukum di sini tidak semata sebagai seperangkat peraturan atau norma untuk mengatur tindakan dan perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum harus dipahami sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita bernegara. Hukum adalah instrumen keadilan sosial.
Melanjutkan reformasi berarti memastikan aturan dan pelaksanaan hukum untuk mewujudkan keadilan sosial. Suatu prinsip yang mencakup keadilan dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan semua bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Termasuk memastikan bahwa seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses sumber daya dan manfaat dari pembangunan. Setiap individu atau kelompok harus diperlakukan secara adil, terlepas dari status sosial, ekonomi, atau latar belakang budaya mereka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!