Peran Advokat dalam Menggerakkan Reformasi Jilid II
📅 Senin, 29 Mei 2023, 06:00 WIB | Oleh: Tim PenulisHukum juga bukan sesuatu yang statis. Hukum harus selalu dapat mencerminkan keadilan pada setiap masanya. Untuk itu, hukum harus terus diperbarui agar sesuai perkembangan pengetahuan, teknologi, perubahan sosial dan perkembangan masyarakat yang terjadi.
Pembaruan hukum merupakan keniscayaan agar hukum selalu menjadi instrumen keadilan. Di dalam pembaruan itu harus diikuti dengan penegakan hukum untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku dan berjalan.
Dalam pembaruan hukum, harus ada partisipasi masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Pembaruan hukum harus memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, sehingga aturan dan penegakannya selalu mencerminkan aspirasi masyarakat.
Dalam penyelenggaraan negara yang demokratis, pembaruan hukum wajib mengakomodir peran masyarakat sipil. Sebagai entitas di luar pemerintahan, masyarakat sipil mempunyai peran untuk mempromosikan keadilan sosial dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembaruan hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satu bagian dari masyarakat sipil adalah kelompok atau organisasi profesi. Kelompok ini harus menjadi pelopor yang memperjuangkan keadilan, di samping juga kepentingannya profesinya. Hadir sebagai kekuatan yang independen dan mandiri yang mampu berposisi setara dengan pengambil kebijakan politik, sehingga mampu mengawasi dan melakukan kontrol terhadap kekuasaan.
Inilah ranah reformasi jilid II. Memastikan seluruh peraturan dan pelaksanaan hukum berada dalam cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dan diharapkan dalam gerakan reformasi 1998. Dimana masyarakat sipil, termasuk didalamnya kelompok profesi, mengorganisir diri menjadi pergerakan yang mendorong pembaruan dan penegakan hukum.
Tugas Profesi dan Tugas Pergerakan Advokat
Sebaiknya Anda baca juga:
Pembaruan hukum tidak hanya pada perubahan undang-undang dan peraturan, tetapi juga harus mencakup perubahan pada institusi dan praktek hukum yang menghasilkan ketidakadilan.
Di sinilah letak peran dari advokat. Dalam UU No. 18 Tahun 2003, tentang Advokat, disebut bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri. Tegas dinyatakan bahwa advokat mempunyai tanggung jawab dalam penegakan hukum.
Sebagai profesi di luar pemerintahan, advokat merupakan representasi masyarakat sipil yang dianggap berkemampuan hukum untuk aktif mendorong pembaruan serta penegakan hukum. Advokat harus mampu menjadi agen perubahan dan pengawal hukum agar menjadi alat mewujudkan keadilan sosial.
Di dalam menjalankan tugas profesi, tentu advokat harus profesional dengan memegang teguh etika profesi serta mampu membangun kemandirian dari pekerjaan yang ditekuninya. Mempunyai karakter yang bermoral intelektual dengan selalu menjaga martabat profesi serta cerdas mengembangkan ilmu pengetahuan.
Sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, advokat harus berani menegakan sistem dan proses peradilan yang bersih. Percaya diri dengan ilmu yang dimiliki serta berdiri tegak berprinsip bahwa hubungan dengan penegak hukum lain adalah setara. Sehingga tidak tergoda untuk menyelesaikan suatu urusan atau perkara hukum dengan cara yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.
Advokat mempunyai tugas pergerakan untuk mengawal peraturan dan pelaksanaan hukum benar-benar tertuju pada keadilan sosial. Aktif untuk mengkaji, meneliti, dan mempelajari peraturan-peraturan hukum yang ada. Memberi masukan yang konstruktif dalam proses pembuatan peraturan hukum dan mengembangkan interpretasi hukum yang inovatif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!