Optimalisasi Teknologi Informasi dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan pada Pemilu 2024
📅 Jumat, 26 Mei 2023, 10:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa
Opini oleh: Ketua KPU Wonogiri, Jawa Tengah, Toto Sihsetyo Adi
Demokrasi bagi bangsa Indonesia bukanlah hal yang asing lagi. Sejak dahulu rembug musyawarah untuk memilih pemimpin dan menyelesaikan persoalan telah dilakukan secara turun temurun. Seiring dengan perkembangan zaman prinsip-prinsip demokrasi berkembang secara modern dan memuat nilai dasar universal yang diakui bersama. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan 2 yang ditulis oleh Hasyim (2007: 33) "prinsip demokrasi yang berlaku secara universal": 1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik 2. Persamaan diantara warga negara 3. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga negara 4. Supremasi hukum 5. Pemilu berkala.
Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan semenjak Orde Lama, Orde Baru, dan Era reformasi. Pemilu telah dilaksanakan secara rutin 5 tahunan dengan berbagai sistem sejak pemilu 1999. Pemilu demokratis diselenggarakan secara Luber dan Jurdil sebagai sarana kedaulatan rakyat tertinggi dalam memilih wakilnya baik Presiden, Kepala Daerah, Anggota DPR, dan Anggota DPD, maupun Anggota DPRD dalam waktu yang telah ditentukan dan disepakati tiap 5 tahun.
Pemilu harus berintegritas dan hasilnya legitimate sehingga dapat diterima oleh publik secara luas. Pergantian kepemimpinan secara damai dan konstitusional memberikan dukungan publik secara luas kepada pemimpin terpilih untuk menjalankan program-program kampanyenya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Era baru demokrasi digital memunculkan fenomena baru yang membangkitkan publik untuk menggunakan fasilitas digital untuk menyalurkan aspirasi ataupun dalam transaksi bisnis dan keuangan. Dampaknya merubah budaya kerja non digital (manual) ke budaya digital yang lebih nyaman digunakan praktis, efektif dan efisien.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPU RI melakukan terobosan baru untuk melaksanakan pemilu serentak 2024 dengan menggunakan aplikasi dalam melaksanankan tahapan. Dasar hukum KPU dalam menerapan dan penggunaan teknologi informasi dalam pemilu adalah Peraturan KPU no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkungan KPU.
Hingga saat ini, setidaknya telah terdapat lima aplikasi yang telah digunakan oleh KPU. Aplikasi tersebut yakni sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) sesuai Pasal 84 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota, sistem informasi partai politik (SIPOL) sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sistem data pemilih (Sidalih) PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, sistem informasi pencalonan (SILON) sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta sistem informasi daerah pemilihan (SIDAPIL) sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Masih ada 3 aplikasi lagi yang siap dipergunakan tinggal menyesuaikan jadwal tahapan, antar lain: sistem informasi logistik (SILOG), sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM), sistem rekapitulasi elektronik (SIREKAP).
Lalu bagaimana respon KPU Kabupaten Wonogiri menyikapi perkembangan Teknologi informasi digital untuk melaksanakan pemilu serentak 2024 agar lebih efektif dan efisien?
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertama, menyiapkan seluruh SDM KPU sampai tingkatan badan adhoc menjadi akrab dan ahli mengoperasikan sosial media dan perangkat teknologi informasi. KPU melatih dan mengenalkan budaya kerja digital secara berkelanjutan kepada seluruh jajaran sampai badan adhoc.
Kedua, medorong transaksi non tunai untuk pembayaran ke badan adhoc dari tingkat PPK, PPS, sampai dengan KPPS ditingkat TPS. Transaksi yang biasanya dibayar tunai dirubah melalui payroll perbankan dan lembaga keuangan lain. Misalnya, pospay untuk menjangkau transaksi dengan pantarlih dan KPPS. Ketiga, membuat web portal untuk wadah laporan SPJ dan laporan kegiatan untuk seluruh badan adhoc.
Badan adhoc KPU Kabupaten terdiri dari PPK di tingkat kecamatan, PPS ditingkat Desa/Kelurahan, KPPS dan Gastib ditingkat TPS, dan Pantarlih disetiap TPS. Makin banyak jumlah kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS maka jumlah penyelenggara badan adhoc semakin banyak pula. Jika dalam melaksanakan pemilu serentak 2024 masih menggunakan cara manual untuk transaki keuangan dan pelaporan kegiatan maka akan semakin membebani pekerjaan pengelola keuangan dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan.
Nah, untuk mengurai dan mengurangi beban kerja secara fisik dan administratif maka digunakan pendekatan dengan pemanfaat teknologi informasi digital agar pekerjaan lebih nyaman, efektif, dan efisien.
Web Portal KPU Kabupaten Wonogiri (khusus penyelenggara) solusi cerdas untuk meningkatkan kinerja penyelenggara untuk melaksanakan Pemilu Serentak 2024.
Portal web adalah situs web yang menyediakan kemampuan tertentu yang dibuat sedemikian rupa, dalam hal ini Web Portal KPU Kabupaten Wonogiri digunakan sebagai Sarana transmisi data dan informasi dari KPU Kabupaten Wonogiri kepada 125 PPK dan Sekretariat tingkat kecamatan, 1.764 PPS beserta sekretariat tingkat desa/kelurahan, dan 3909 Pantarlih disetiap TPS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!