Moralitas Hukum Pidana
📅 Rabu, 17 Mei 2023, 01:09 WIB | Oleh: Tim PenulisSulit dipercaya adanya pemahaman bahkan telah menjadi suatu aturan bahwa pelanggaran hukum dipandang tidak secara implisit merupakan pelanggaran etika; sejatinya adalah pelangggaran hukum serta-merta secara implisit dan eksplisit adalah pelanggaran etika.
Ketika kita masih memisahkan antara etika, moral, dan hukum dalam kehidupan kita maka seketika itu manusia berhukum hanya mengenal dan mengakui hukum merupakan norma UU bukan norma hukum karena norma hukum sangat memerlukan kehadiran etika. Bisa dibayangkan jika kehidupan manusia yang berhukum tanpa memuliakan etika. Bagaimana dengan rasa malu (feeling ashamed)? Rasa malu hanya tertanam pada manusia yang beretika, memuliakan etika dan dengan sendiri bisa dan mampu menjadi pemimpin dalam manusia berhukum-zero tolerance to violation of law. Semua peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di sekeliling kita, terlepas dari status sosialnya dalam masyarakat, sesungguhnya adalah parasit kehidupan masyarakat untuk mencapai cita kepastian hukum yang adil dan persamaan di muka hukum bagi setiap orang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!