Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Moralitas Hukum Pidana

📅 Rabu, 17 Mei 2023, 01:09 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sulit dipercaya adanya pemahaman bahkan telah menjadi suatu aturan bahwa pelanggaran hukum dipandang tidak secara implisit merupakan pelanggaran etika; sejatinya adalah pelangggaran hukum serta-merta secara implisit dan eksplisit adalah pelanggaran etika.

Ketika kita masih memisahkan antara etika, moral, dan hukum dalam kehidupan kita maka seketika itu manusia berhukum hanya mengenal dan mengakui hukum merupakan norma UU bukan norma hukum karena norma hukum sangat memerlukan kehadiran etika. Bisa dibayangkan jika kehidupan manusia yang berhukum tanpa memuliakan etika. Bagaimana dengan rasa malu (feeling ashamed)? Rasa malu hanya tertanam pada manusia yang beretika, memuliakan etika dan dengan sendiri bisa dan mampu menjadi pemimpin dalam manusia berhukum-zero tolerance to violation of law. Semua peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di sekeliling kita, terlepas dari status sosialnya dalam masyarakat, sesungguhnya adalah parasit kehidupan masyarakat untuk mencapai cita kepastian hukum yang adil dan persamaan di muka hukum bagi setiap orang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.