Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Banyak Barang Terlarang Ditemukan, Petugas Rutan Padang Razia Blok Khusus Napi Korupsi

📅 Minggu, 14 Mei 2023, 01:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyak Barang Terlarang Ditemukan, Petugas Rutan Padang Razia Blok Khusus Napi Korupsi Doc: ANTARA/Fathul Abdi
Ket. Petugas Rutan Padang menggeledah kamar hunian narapidana tipikor untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang, Sabtu (13/5/2023).

Padang - Banyak barang terlarang ditemukan. Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang, Sumatera Barat, Sabtu, menggelar razia dadakan di blok hunian narapidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Hari ini kami melakukan razia di blok narapidana korupsi, hasilnya ada sejumlah barang terlarang yang ditemukan," kata Kepala Rutan Kelas II B Padang Muhammad Mehdi.

Sejumlah barang terlarang yang ditemukan petugas rutan, di antaranya satu korek api, satu buah gunting, tiga unit telepon seluler, dan tiga unit pengisi daya (charger).

Dari penggeledahan itu, petugas juga menemukan satu unit kipas angin kecil dari salah satu kamar hunian napi korupsi.

"Semua barang terlarang hasil razia langsung kami sita untuk dimusnahkan, namun tidak ada temuan barang narkoba," jelasnya.

Mehdi menegaskan razia dilaksanakan dalam rangka mewujudkanzerohalinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan lembaga pemasyarakatan atau rutan.

"Selain itu, kami ingin memastikan bahwa tidak ada narapidana tertentu yang mendapatkan kemewahan, fasilitas, atau perlakuan yang berbeda. Saat ini Rutan Padang memiliki 58 orang warga binaan kasus korupsi," katanya.

Mehdi menambahkan hasil razia tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi lembaganya terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh petugas keamanan rutan.

"Temuan ini pasti kami tindak lanjuti untuk melihat apakah ada unsur kelalaian atau bahkan keterlibatan pegawai sehingga barang terlarangbisa masuk ke rutan," katanya.

Ia menegaskan jika ada oknum pegawai yang terbukti bersalah dengan membantu memasukkan barang terlarang ke rutan maka akan dijatuhi sanksi sesuai aturan kepegawaian.

Hal yang sama juga diberlakukan kepada para narapidana yang melanggar, mulai dari sanksi pencatatan register f (catatan pelanggaran), pencabutan hak mendapatkan integrasi serta remisi, dan sanksi lainnya sesuai peraturan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.