Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Banyak Barang Terlarang Ditemukan, Petugas Rutan Padang Razia Blok Khusus Napi Korupsi

📅 Minggu, 14 Mei 2023, 01:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyak Barang Terlarang Ditemukan, Petugas Rutan Padang Razia Blok Khusus Napi Korupsi Doc: ANTARA/Fathul Abdi
Ket. Petugas Rutan Padang menggeledah kamar hunian narapidana tipikor untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang, Sabtu (13/5/2023).

Padang - Banyak barang terlarang ditemukan. Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang, Sumatera Barat, Sabtu, menggelar razia dadakan di blok hunian narapidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Hari ini kami melakukan razia di blok narapidana korupsi, hasilnya ada sejumlah barang terlarang yang ditemukan," kata Kepala Rutan Kelas II B Padang Muhammad Mehdi.

Sejumlah barang terlarang yang ditemukan petugas rutan, di antaranya satu korek api, satu buah gunting, tiga unit telepon seluler, dan tiga unit pengisi daya (charger).

Dari penggeledahan itu, petugas juga menemukan satu unit kipas angin kecil dari salah satu kamar hunian napi korupsi.

"Semua barang terlarang hasil razia langsung kami sita untuk dimusnahkan, namun tidak ada temuan barang narkoba," jelasnya.

Mehdi menegaskan razia dilaksanakan dalam rangka mewujudkanzerohalinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan lembaga pemasyarakatan atau rutan.

"Selain itu, kami ingin memastikan bahwa tidak ada narapidana tertentu yang mendapatkan kemewahan, fasilitas, atau perlakuan yang berbeda. Saat ini Rutan Padang memiliki 58 orang warga binaan kasus korupsi," katanya.

Mehdi menambahkan hasil razia tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi lembaganya terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh petugas keamanan rutan.

"Temuan ini pasti kami tindak lanjuti untuk melihat apakah ada unsur kelalaian atau bahkan keterlibatan pegawai sehingga barang terlarangbisa masuk ke rutan," katanya.

Ia menegaskan jika ada oknum pegawai yang terbukti bersalah dengan membantu memasukkan barang terlarang ke rutan maka akan dijatuhi sanksi sesuai aturan kepegawaian.

Hal yang sama juga diberlakukan kepada para narapidana yang melanggar, mulai dari sanksi pencatatan register f (catatan pelanggaran), pencabutan hak mendapatkan integrasi serta remisi, dan sanksi lainnya sesuai peraturan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.