Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Pakistan Bebaskan Imran Khan dari Tuduhan Korupsi

📅 Jumat, 12 Mei 2023, 15:00 WIB | Oleh:
Pengadilan Pakistan Bebaskan Imran Khan dari Tuduhan Korupsi Doc: Al Jazeera
Ket. Penangkapan mantan PM Pakistan Imran Khan oleh badan antikorupsi telah memicu protes kekerasan di seluruh negeri.

ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan memutuskan bahwa penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan sebagai ilegal dan memerintahkan agar dia segera dibebaskan. Putusan tersebut dibuat dua hari setelah penahanan Khan atas tuduhan korupsi.

Dilaporkan Aljazeera, setelah putusan yang diambil pada Kamis (11/5) tersebut, kekerasan di seluruh negeri mereda, meskipun bentrokan antara pendukung Khan dan polisi pecah sebentar di dekat gedung Mahkamah Agung.

Namun, pemerintah mengecam keputusan tersebut dan mengatakan akan mencari jalan hukum lain untuk menangkap pemimpin partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) itu.

Khan (70) ditangkap dengan tuduhan korupsi oleh Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) pada Selasa. Penangkapan tersebut memicu protes disertai aksi kekerasan di seluruh negeri, mendorong pemerintah memanggil tentara untuk membantu memulihkan ketertiban.

Pendukung PTI bentrok dengan polisi di seluruh negeri. Mereka menyerang situs-situs militer dan pemerintah, mencoba menyerbu markas utama militer dan membakar kediaman seorang jenderal tinggi di Lahore.

Lebih dari 2.000 orang telah ditangkap, setidaknya 11 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam bentrokan tersebut.

Belum jelas kapan Khan bisa kembali ke rumah.

Pengadilan memerintahkan kepala PTI akan tetap berada di bawah perlindungan polisi di kompleks Polisi Line di Islamabad, tempat dia ditahan sejak penangkapannya.

Ketua Mahkamah Agung Umar Ata Bandial meminta Khan untuk hadir pada hari Jumat di Pengadilan Tinggi Islamabad, untuk mempertimbangkan kembali keputusan sebelumnya bahwa penangkapan itu sah.Khan juga dapat meminta perlindungan pengadilan dari penangkapan di masa dating atas tuduhan korupsi.

Berbicara di media Pakistan Dunya TV, Menteri Dalam Negeri Rana Sanaullah Khan bersumpah, "Kami akan menangkapnya lagi", mungkin atas tuduhan yang diumumkan sehari sebelumnya karena menghasut gelombang kekerasan.

Pejabat pemerintah mengkritik putusan tersebut. Beberapa pejabat menuduh hakim agung bias terhadap Khan."Ketua Hakim Bandial sekarang harus mengibarkan bendera partai Imran Khan di Mahkamah Agung, atau dia harus menyatakan bahwa pengadilan adalah cabang dari partai Imran," kata Azam Tarar, penasihat Perdana Menteri Shehbaz Sharif, kepada wartawan.

Menteri Pertahanan Khawaja Muhammad Asif menyebutnya sebagai "penangguhan hukuman khusus" untuk mantan perdana menteri. Ia mengatakan pengadilan mengabaikan serangan para pendukung Khan terhadap instalasi militer dan pemerintah.

Pihak berwenang telah menangkap setidaknya tiga pemimpin senior lainnya dari partai PTI pada Kamis, termasuk mantan menteri luar negeri di cabinet Khan selama masa jabatannya antara 2018 dan 2022.

Khan juga didakwa pada Rabu dalam kasus korupsi lain, dia dituduh menjual hadiah negara secara ilegal selama masa jabatannya sebagai perdana menteri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.