Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Koalisi Seni Hadirkan Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian

📅 Rabu, 10 Mei 2023, 23:23 WIB | Oleh:
Koalisi Seni Hadirkan Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian Doc: antara

Organisasi nirlaba Koalisi Seni didukung oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) meluncurkan sistem pemantauan kebebasan berkesenian yang mewadahi laporan kejadian pelanggaran kebebasan berkesenian yang dialami oleh seniman Indonesia.

Sistem dapat diakses melalui halaman website kebebasanberkesenian.id. Melalui sistem tersebut, seniman dan masyarakat dapat berkontribusi untuk melaporkan kejadian pelanggaran kebebasan berkesenian yang terjadi.

"Ketika mereka mengalami suatu kasus yang bisa dibilang masuk dalam kategori melanggar kebebasan berkesenian itu bisa mencatatkan kasusnya ke sini," kata Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay saat peluncuran sistem pemantauan kebebasan berkesenian di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu.

Hafez mengatakan Koalisi Seni memang belum dapat mendampingi pelapor secara langsung untuk menyelesaikan kasus. Akan tetapi setidaknya melalui situs tersebut, dia berharap seniman dan masyarakat dapat mencatatkan kasusnya.

"Dan kami bisa mendokumentasikannya dan mungkin merujuk mereka ke lembaga-lembaga yang mampu untuk membantu (masalah hukum)," kata dia.

Hafez menjamin kerahasiaan dan keamanan data dari pelapor dalam sistem pemantauan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa data yang terkumpul tidak digunakan untuk mendiskreditkan pelapor.

"Bahwa ini semua (data laporan yang terkumpul) semata-mata untuk menunjukkan bahwa kondisi kebebasan berkesenian di Indonesia itu seperti apa," kata dia.

Hafez mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNESCO 2005 Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions. Oleh sebab itu, Indonesia wajib melaporkan kondisi kebebasan berkesenian dalam Laporan Periodik Empat Tahunan.

Indonesia telah membuat laporan sebanyak dua kali pada 2016 dan 2020. Namun, terang Hafez, Indonesia tidak memenuhi kewajibannya untuk mencantumkan kondisi kebebasan berkesenian.

"Pada waktu itu alasannya adalah kita sebagai negara nggak punya datanya, kita nggak tahu situasinya seperti apa. Dan inilah yang kemudian bagi UNESCO, tidak mungkin suatu negara yang besar seperti Indonesia yang sudah cukup mapan pemerintahannya tidak memiliki data seperti itu," kata Hafez.

Atas dasar latar belakang tersebut, UNESCO menggandeng Koalisi Seni untuk membuat sistem pemantauan yang dapat membantu untuk mendeteksi kondisi kebebasan berkesenian di Indonesia.

Langkah tersebut dimulai dengan riset pendahuluan yang dilakukan oleh Koalisi Seni yang dimulai pada 2020. Riset tersebut berusaha memotret kondisi kebebasan berkesenian dalam rentang waktu selama 10 tahun terakhir sejak 2010 dengan menggunakan data sekunder yaitu media monitoring terkait kasus pelarangan kegiatan seni.

"(Kami) mendeteksi kasus-kasus apa saja yang diberitakan dan tentu saja ini cuma puncak gunung es. Dan ditemukan bahwa ada 45 kasus terjadi dalam rentang 2010 sampai 2020," kata Hafez.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.