Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

P2G Sarankan Kontrak Guru PPPK Minimal 5 Tahun

📅 Jumat, 05 Mei 2023, 01:05 WIB | Oleh:
P2G Sarankan Kontrak Guru PPPK Minimal 5 Tahun Doc: istimewa
Ket. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim

JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyarankan, kontrak guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) minimal lima tahun. Pihaknya mendesak setiap pemerintah daerah (Pemda) berkomitmen menerapkan hal tersebut.

"P2G meminta komitmen Pemda membuat kontrak minimal 5 tahun bagi guru PPPK," ujar Satriwan, kepada Koran Jakarta, Kami (4/5).

Dia menyontohkan, pihaknya kecewa dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan kontrak satu tahun kepada guru PPPK. Menurutnya, Presiden atau kementerian terkait harus memberi sanksi tegas bagi pemda yang tidak mengusulkan jumlah formasi guru PPPK secara maksimal sesuai kebutuhan riil di daerah.

"Pemda yang tidak serius mengelola guru PPPK hendaknya disanksi tegas oleh Kemendagri termasuk dari aspek anggaran. Sehingga tak terulang lagi peristiwa memilukan dan memalukan, guru PPPK tak digaji seperti di Serang dan Papua," jelasnya.

Jangka Pendek

Satriwan menyebut, perekrutan guru melalui skema PPPK merupakan solusi kekurangan guru jangka pendek. Menurutnya, pemerintah harus rekrut guru PNS sebagai solusi jangka panjang yang mana kebutuhannya yaitu 1,3 juta guru ASN sampai 2024.

Dia menambahkan, pemerintah tidak bisa menjadikan anggaran menjadi alasan tidak merekrut guru PNS. Hal tersebut melihat anggaran pendidikan dalam APBN pun mengalami kenaikan signifikan tiap tahunnya.

"Negara alami darurat kekurangan guru ASN, anggaran pendidikan besar pula 612 triliun rupiah, tapi Pemerintah masih enggan merekrut guru PNS, sebuah ambivalensi dalam bersikap," katanya.

Dia menyebut, persoalan Guru PPPK sekarang menjadi cermin buruk tata kelola guru di Tanah Air. Salah satunya terdapat guru yang sudah lolos passing grade tapi tetap tidak mendapat formasi.

"Sangat tak masuk akal, guru sudah lulus tes tapi tak kunjung dapat formasi harus menunggu dua tahun lebih. Terus kok bisa yah guru ASN gajinya tak dibayar berbulan-bulan?" tandasnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tahun ini akan lebih maksimal demi menunjang peningkatan kesejahteraan para guru. Pihaknya memastikan akan mengawal proses pengangkatan guru ASN PPPK agar terealisasi sesuai target dan mendorong Pemda untuk semakin memperbanyak alokasi anggaran belanja tenaga pendidik sehingga kuota pengangkatan guru PPPK semakin lebih maksimal.

"Selain lewat alat kelengkapan dewan atau komisi terkait, saya secara pribadi akan ikut mengawal proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK sehingga kebutuhan tenaga guru untuk mendidik anak-anak kita juga semakin cepat terpenuhi," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
Daerah
Anggota DPR Dorong Perlindu...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.