Ribetnya Karier Dosen di Indonesia, Monopoli Pemerintah dan Logika Birokrasi PT
📅 Sabtu, 15 Apr 2023, 10:45 WIB | Oleh: Tim PenulisPada masa awal kemerdekaan, masih belum adanya landasan hukum yang jelas terkait pendidikan tinggi kemudian memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap berbagai aspek tata kelola. Ini termasuk hal-hal seperti pemilihan dekan dan profesor.
Sebenarnya, campur tangan pemerintah tidak selamanya buruk. Misalnya, Presiden Soekarno pada 1950-an memberikan persetujuan gelar profesor bagi akademisi Indonesia untuk menggantikan peran profesor Belanda yang kembali ke negaranya.
Namun demikian, kondisi tata kelola seperti ini menempatkan institusi pendidikan tinggi negeri seperti UI berada di bawah kontrol langsung Menteri Pendidikan. Akibatnya, ketimbang penguatan aspek akademik dan riset yang kuat, termasuk menumbuhkan sumber daya akademisi yang unggul, perguruan tinggi malah jadi mudah digunakan sebagai media propaganda politik seperti yang terjadi pada masa itu.
Pada 1965/1966 terjadi pergantian rezim ke Orde Baru, dan beberapa tahun sebelumnya, yakni pada 1961, pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Namun, hal ini tak serta merta mengubah pola tata kelola pendidikan tinggi Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Politisasi dan pengekangan kebebasan akademik dan otonomi masih berlanjut pada era Orde Baru, termasuk penetapan status sebagai pegawai negeri atau aparatur negara demi membatasi ruang gerak dosen. Pemerintah pun tetap menganggap perguruan tinggi negeri sebagai unit kerja di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud).
Akibatnya, aspek-aspek seperti manajemen keuangan, manajemen pegawai, hingga pengangkatan rektor masih dikelola secara terpusat - bukan di perguruan tinggi atau universitas.
Penyematan status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) kepada empat perguruan tinggi negeri pada 1999 menandai era baru tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satu konsekuensi dari transformasi ini, misalnya, adalah pengalihan tanggung jawab supervisi dari Depdikbud ke Majelis Wali Amanat (MWA) di perguruan tinggi negeri. MWA beranggotakan unsur-unsur pemangku kepentingan yang lebih luas. Selain pemerintah, ini juga termasuk pejabat negara, politikus, pebisnis, akademisi, hingga tokoh sosial lainnya.
Namun demikian, pemerintah lagi-lagi masih memegang suara terbesar di setiap MWA perguruan tinggi. Hal ini mencederai semangat perubahan tata kelola yang ingin diwujudkan.
Tiga dekade sudah berlalu sejak reformasi pendidikan tinggi digaungkan pada akhir 1990-an, keterlibatan pemerintah masih sangat kental.
Menteri Pendidikan (Mendikbudristek) masih memiliki kewenangan atas hampir semua aspek pengelolaan institusi pendidikan tinggi non-keagamaan, termasuk yang dikelola oleh swasta. Hal ini meliputi antara lain, penetapan kebijakan nasional, penjaminan mutu, hingga pemberian atau pencabutan izin penyelenggaraan perguruan tinggi.
Selain itu, pengaturan terkait jabatan fungsional bagi seluruh dosen di Indonesia, terlepas dari status kepegawaian dan afiliasinya, masih dikelola oleh Menpan-RB. Sementara, dosen dengan status PNS masih tunduk pada aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagaimana seharusnya?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!