Yasonna Tegaskan Penjara Bukan Satu-Satunya Upaya Penegakan Hukum
📅 Jumat, 14 Apr 2023, 06:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: kemenkumham.go.id
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan bahwa hukuman penjara bukanlah satu-satunya upaya dalam penyelesaian pelanggaran hukum karena berujung pada jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Konsepsi penjara sebagaiultimum remedium, upaya terakhir, bergeser menjadipremium remedium, menjadi satu-satunya alat, bukanthe last resource(upaya terakhir)," kata Yasonna dalam simposium nasional bertajukMenuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia, seperti dipantau dari kanalYouTubeHumas Ditjenpas di Jakarta, Kamis (13/4).
Pergeseran konsep tersebut, lanjut Yasonna, dibuktikan melalui penyelesaian pelanggaran hukum lewat sistem peradilan pidana yang cenderungprison-oriented, yakni setiap pelanggaran pidana selalu berujung pada pemenjaraan.
Hal tersebut lantas mengakibatkan penjara mengalami masalah laten yaitu terlampau padat (overcrowded) jumlah tahanan, sehingga melebihi daya tampung suatu penjara.
Yasonna menjelaskan bahwa hukuman penjara seberat apa pun terbukti tidak pernah berhasil untuk memadamkan kejahatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau kita terus mempertahankan prinsippremium remedium, bahwa pemidanaan (penjara) itu adalah satu-satunya (upaya), maka kita tidak akan mampu berkejar-kejaran membangun lapas dengan tingkat kejahatannya," tutur dia.
Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, pemerintah mengenalkan pendekatan berupa pemenjaraan bukanlah upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir.
Oleh karena itu, Yasonna berharap agar pendekatan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dapat disosialisasikan; tidak hanya kepada kampus, tetapi juga mulai menyentuh para aparat penegak hukum termasuk para pengacara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Para pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang tersebut, yakni Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, bersedia membantu dalam menyampaikan filosofi dan tafsir sesungguhnya dari KUHP yang telah disahkan.
"Kita masuk ke transisi sebelum tiga tahun. Desember 2025 nanti KUHPidana baru kita berlaku," ujar Yasonna. Ant/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!