Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkumham Sebut Keadilan Restoratif di KUHP Dapat Atasi 'Overcapacity' Lapas

📅 Kamis, 13 Apr 2023, 15:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkumham Sebut Keadilan Restoratif di KUHP Dapat Atasi 'Overcapacity' Lapas Doc: antarafoto
Ket. Menkumham Yasonnna H Laoly

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meyatakan bahwa konsep keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat mengatasi jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcapacity lapas).

"Dalam konteks ini (overcapacity), filosofi yang sudah baik kita lahirkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, konsep restorative justice (keadilan restoratif) yang kita tuangkan dalam KUH Pidana baru dapat kita terapkan di dalam proses pemidanaan," kata Yasonna dalam simposium nasional bertajuk, "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia", dipantau dari kanal YouTube Humas Ditjenpas, di Jakarta, Kamis (13/4).

KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan baru merupakan upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali pendekatan penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum, bukan upaya satu-satunya.

Melalui KUHP baru, pemerintah menyoroti pentingnya pemulihan untuk mengurangi unsur-unsur kejahatan. Dengan harapan, pengurangan unsur-unsur kejahatan tersebut dapat mencegah terjadinya kejahatan.

"Mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan pelanggar hukum guna mereduksi unsur-unsur kejahatan, daripada sekadar menjauhkan mereka (pelanggar hukum) dari masyarakat dengan cara mencabut kemerdekaan sementara," ujar Yasonna.

Bagi Yasonna, tidak adil menumpahkan segala persoalan tentang lahirnya dan berkembangnya kejahatan kepada seorang individu melalui penghukuman seberat-beratnya. Terdapat berbagai faktor yang turut mendorong terjadinya kejahatan.

"Faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor-faktor lainnya. Menjadi tidak fair (adil) menumpahkan segala persoalan tentang lahirnya dan berkembangnya kejahatan kepada seorang individu," ucapnya.

Oleh karena itu, Yasonna berharap agar pendekatan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dapat disosialisasikan, tidak hanya kepada kampus, tetapi juga mulai menyentuh para aparat penegak hukum, termasuk para pengacara.

Para pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang tersebut, yakni Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi III DPR RI, pun bersedia untuk membantu dalam menyampaikan filosofi-filosofi dan tafsir-tafsir sesungguhnya dari KUHP yang telah disahkan.

"Kita masuk ke transisi sebelum tiga tahun. Desember 2025 nanti KUH Pidana baru kita berlaku," ujar Yasonna.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.