Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aniaya Korban hingga Tewas, Pria di Tanah Karo Terancam Penjara 15 Tahun

📅 Jumat, 07 Apr 2023, 10:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aniaya Korban hingga Tewas, Pria di Tanah Karo Terancam Penjara 15 Tahun Doc: ANTARA/Humas Polres Tanah Karo
Ket. Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (kiri) tengah dialog dengan MP (51) pelaku penganiayaan.

MEDAN - Seorang pria MP (51) pelaku penganiayaan terhadap korban SS (40) di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku penganiayaan itu, dipersangkakan melanggar Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, dalam keterangan diterima, Kamis (6/4).

Ronny menyebutkan penganiayaan tersebut terjadi Minggu (2/04) sekira pukul 07.30 WIB di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo.

Namun, tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap pelaku penganiayaan tersebut.

"Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, pada sore harinya pukul 18.00 WIB", ucapnya.

???????Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang di dapat di TKP. Kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap MP.

Peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang kurang mengenakkan terhadap pelaku.

"Pelaku melakukan penganiayaan atau tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan, dan menghindari dengan cara-cara kekerasan.

"Banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan kepada Babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan sehingga tidak harus dengan cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan ada korban," kata Ronny.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

34 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.