Status Kedaruratan Covid-19 Tak Ganggu Proses Mudik
📅 Selasa, 04 Apr 2023, 00:01 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rupSementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut skema vaksin Covid-19 berbayar masih menunggu status kedaruratan Covid-19 dari WHO. Adapun saat ini WHO masih menetapkan status Covid-19 sebagai pandemi atau Public Health Emergency.
"Nanti begitu status pandemi berubah menjadi endemi, vaksinasi akan jadi merupakan bukan kewajiban," ujar Budi.
Dia mengatakan saat status Covid-19 menjadi endemi, masyarakat yang menginginkan vaksinasi bisa langsung melakukan vaksinasi. Masyarakat tinggal langsung datang ke fasilitas kesehatan untuk versi vaksin berbayar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!