Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Legalisasi Ganja, Negara ASEAN Sebaiknya Tidak Mencontoh Thailand, Ini Alasannya

📅 Sabtu, 01 Apr 2023, 10:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Legalisasi Ganja, Negara ASEAN Sebaiknya Tidak Mencontoh Thailand, Ini Alasannya Doc: Nikkei Asia
Ket. Seoran pria mengenakan pakaian bermotif daun ganja untuk sebuah acara di pameran legalisasi ganja di Buriram, Thailand, pada 10 June.

Kevin Zhang, ISEAS-Yusof Ishak Institute dan Siti Suhaila Harith

Thailand telah mencoba mendekriminalisasi penggunaan ganja sejak Juni 2022. Namun sampai hari ini, hampir setahun kemudian, negara tersebut masih belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur produksi, distribusi dan konsumsi ganja atau produk mariyuana.

Di tengah ambiguitas hukum itu, industri ganja yang berkembang pesat telah memberikan implikasi signifikan bagi Thailand dan, lebih luas lagi, negara-negara di kawasan Asia Tenggara - yang sebagian besar menerapkan undang-undang antinarkoba terberat di dunia.

Langkah Thailand telah memicu kemungkinan bahwa negara-negara Asia Tenggara lainnya dapat segera mengikuti dan mengubah pendirian mereka terhadap ganja.

Politikus dari Malaysia dan Indonesia sempat mengumumkan bahwa pemerintah mereka masing-masing sedang mengevaluasi apakah memungkinkan untuk melegalkan ganja dalam penggunaan medis. Menteri Kesehatan Malaysia saat itu, Khairy Jamaluddin, bahkan mengunjungi Thailand dalam kunjungan kerja guna lebih memahami perihal ganja medis.

Meski demikian, Thailand belum bisa menjadi panutan terbaik bagi negara-negara Asia Tenggara yang ingin melegalkan ganja, terutama untuk tujuan medis. Kanada bisa menjadi referensi yang lebih baik daripada Thailand, karena pengalamannya yang panjang dalam melegalkan ganja medis - sejak awal 2000-an - dan regulasi yang jelas.

Ambiguitas Hukum

Sampai baru-baru ini, semua kepemilikan dan penggunaan ganja adalah ilegal di Thailand. Pada akhir 2018, pemerintah Thailand mengesahkan amandemen yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis.

Setahun kemudian, pemerintah Thailand memperkenalkan undang-undang baru yang mengizinkan impor, produksi, dan distribusi ganja medis.

Namun, konsumsi ganja untuk rekreasi tetap merupakan pelanggaran yang dapat dihukum pidana. Pada 2022, Thailand secara mendadak mengubah kebijakannya, dengan menghapus semua bagian tanaman ganja dan tanaman rami dari kategori narkotika. Pemerintah juga melegalkan produk yang mengandung ganja, dengan syarat mengandung kadar tetrahydrocannabinol (THC) yang tidak melebihi 0,2%.

Pemerintah tidak hanya mendekriminalisasi penanaman ganja, tapi juga mendistribusikan satu juta tanaman ganja ke rumah tangga untuk dibudidayakan.

Otoritas kesehatan Thailand bersikeras bahwa pelegalan ganja medis tersebut bertujuan untuk mempromosikan manfaat ganja bagi pengobatan, kesehatan, dan ekonomi.

Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul menekankan bahwa ganja rekreasi tetap ilegal. Namun kenyataannya, Thailand pada dasarnya telah mendekriminalisasi ganja rekreasi.

Saat ini, hanya ada beberapa contoh penerapan aturan penjualan dan konsumsi ganja, seperti pelarangan konsumsi ganja di tempat umum atau oleh perempuan hamil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
AS Dukung Dialog Langsung a...
Ekonomi
Pakar: Pangan dan Rupiah Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.