Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP dari Warung Jamu di Tambora
📅 Sabtu, 25 Mar 2023, 10:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Satpol PP Jakarta Barat
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyita 561 botol minuman keras dalam operasi di Kecamatan Tambora pada Jumat malam (24/3).
"Kita sita sebanyak 561 botol minuman keras dari operasi malam ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol-PP Kecamatan Tambora, Edison Butarbutar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/3).
Edison menjelaskan operasi dilakukan dalam rangka memberantas aktivitas peredaran minuman keras selama bulan suci Ramadhan.
Awalnya Edison dan anak buah mendapatkan informasi adanya aktivitas jual beli minuman keras yang dilakukan pemilik warung jamu di kawasan Jalan Tubagus Angke.
Petugas pun langsung mendatangi warung tersebut dan menyita beberapa botol minuman keras. Razia minuman keras tersebut pun kembali dilanjutkan ke warung penjual jamu di beberapa titik.
Total ada lima warung yang didatangi yakni di kawasan Jalan Tubagus Angke, Jalan Moch Mansyur, Jalan Perniagaan, Jalan Jembatan Besi Raya, dan Jalan Bandengan.
Edison mengatakan para pedagang mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari pemasok yang sampai saat ini masih dicari tahu keberadaannya.
Para pedagang tersebut pun diberikan teguran dari Satpol-PP dan barang bukti ratusan botol minuman keras itu dibawa ke kantor Satpol PP Jakarta Barat untuk disita.
Edison berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh penjual minuman keras lain agar tidak beroperasi dan menghormati bulan suci Ramadhan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!