Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 824 Bal Pakaian impor Bekas Dimusnahkan di Sidoarjo

📅 Senin, 20 Mar 2023, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sebanyak 824 Bal Pakaian impor Bekas Dimusnahkan di Sidoarjo Doc: istimewa
Ket. Pemusnahan pakaian bekas di salah satu gudang di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3).

Sidoarjo - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian impor bekas sebanyak 824 bal atau senilai Rp10 miliar di salah satu gudang di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3).

"Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat terbang kita perlu (karena) kalau (beli) baru mahal, bekas itu (pesawat) boleh,"kata Zulkifli usai pemusnahan pakaian bekas di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.

Dia mengatakanbarang bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini tidak hanya baju, ada juga celana dan jaket yang merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.

"Tapi, secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian. Pakaianitu, seperti sepatu, motor, macam-macam bekas, itu tidak boleh," tambahnya.

Dia mengatakan barang yang diduga dari luar negeri itu tidak hanya bekas, tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, ya. Tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita," jelasnya.

Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ucapnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan barang yang dimusnahkan ini berasal dari Korea.

"Ini informasinya dari Korea. Di bal, bal-nya ada tulisan Korea itukan. Ini dari jalur laut, tidak mungkin lewat darat. Kalau darat,biayanya mahal juga. Tidak ada, inikanbarang ilegal, yang kami temui kuli angkut dan sopir truk," ujar ZulkifliHasan.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.