Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan, Polres Majalengka Amankan 152 Pelajar dari Cirebon Hendak Tawuran

📅 Senin, 20 Mar 2023, 01:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Polres Majalengka Amankan 152 Pelajar dari Cirebon Hendak Tawuran Doc: ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka
Ket. Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi memberi arahan kepada para pelajar asal Kabupaten Cirebon yang diduga akan melakukan tawuran di Majal, Jawa Barat, Minggu (19/3/2023).

Majalengka - Mengagetkan, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengamankan sebanyak 152 pelajar dari wilayah Kabupaten Cirebon, yang diduga akan melakukan tawuran, dan tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

"Kami amankan 152 pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Minggu, saat menunjukkan para pelajar yang diamankan.

Edwin mengatakan para pelajar yang diamankan oleh Polres Majalengka, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya segerombolan pelajar diduga akan melakukan tawuran.

Menurutnya dengan adanya informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk mengamankan para pelajar, hal ini upaya mencegah terjadinya tawuran yang dilakukan mereka.

Para pelajar tersebut lanjut Edwin, berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, dan diduga akan menyerang salah satu sekolah yang ada di daerah itu.

"Para pelajar sedang berkumpul di Kecamatan Palasah dan Kadipaten, sehingga kami langsung amankan," tuturnya.

Para pelajar tersebut kata Edwin, diberikan pembinaan selama sehari, dan mereka berjanji tidak akan melakukan aksi tawuran, bahkan orang tua juga dihadirkan untuk lebih memberikan pengawasan yang maksimal.

"Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua juga kami hadirkan, agar bisa membina," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak, sehingga ketiganya di bawa ke Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara." ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.