Kuasa Hukum Menilai Janggal Tudingan Izin KSP Indosurya Bermasalah
📅 Sabtu, 18 Mar 2023, 02:02 WIB | Oleh: Vitto BudiMTN Sudah Dibeli Kembali
Dalam penyelidikan baru ini, Ditipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan terkait penghimpunan dan dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (Mediun Term Notes/MTN) tanpa izin yang dilakukan KSP Indosurya.
Menaggapi tudingan itu, Soesilo menuturkan, masalah MTN harus diihat dari perspektif hukum.
Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Pasal 22 ayat (1) huruf c sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 25 Tahun 1992, bahwa KSP dapat melakukan investasi. KSP Indosurya sejak pertengahan tahun 2014, telah melakukan pembelian MTN dengan ikatan perjanjian, seluruhnya sebanyak 153 perjanjian dalam kurun waktu tahun 2014 sampai 2017 dengan jumlah kurang lebih 1,8 triliun rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Keseluruhan MTN tersebut, sampai akhir tahun 2017 telah selesai dibeli kembali oleh Indosurya Inti Finance, dengan nilai 1,9 triliun rupiah, notabene dengan keuntungan KSP Indosurya kurang lebih 50 miliar rupiah.
Dalam persidangan sebelumnya, kata Soesilo, perkara MTN juga telah dijelaskan panjang lebar. Saat itu disebutkan, keseluruhan MTN yang pembelian kembali dilakukan oleh Indosurya Inti Finance sesuai urutan waktu jatuh tempo masing-masing MTN.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri KSP Indosurya Henry Surya terkait pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (16/3) mengatakan, penahanan Henry Surya terkait perkara tindak pidana berbeda dengan perkara yang sebelumnya telah disidang dan divonis lepas oleh Pengadilan Jakarta Barat.
"Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan terhadap HS di apartemen di bilangan Kuningan," kata Ramadhan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan bahwa pihaknya menemukan bukti petunjuk bahwa perbuatan atau KSP Indosurya tersebut cacat hukum. Sehingga penyidik mentersangkakan Henry Surya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi baik dari karyawan, Kementerian Koperasi, ahli dan notaris. Dari keterangan para saksi diperoleh keterangan bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai koperasi resmi, dan melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih 106 triliun rupiah, dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!