Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal ke Kemenkeu

📅 Rabu, 15 Mar 2023, 08:43 WIB | Oleh: Tim Redaksi
PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal ke Kemenkeu Doc: Istimewa
Ket. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai 300 triliun rupiah.

Data tersebut akhirnya diserahkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK untuk terbuka kepada Kemenkeu terkait 'transaksi janggal' tersebut. Terkait dugaan transaksi janggal itu, Komisi XI DPR RI segera melakukan rapat untuk menyikapi permasalahan yang dikaitkan dengan Kemenkeu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan dengan Kemenkeu. "Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/3).

Data yang diserahkan ke Kemenkeu merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. "Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," tuturnya.

Langkah Kolaboratif

Terkait penanganan serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu, Ivan bilang, merupakan prioritas PPATK saat ini dalam rangka mendukung penerimaan negara serta memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.

"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," ucapnya.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan menegaskan pihaknya mencoret atau mengeluarkan anggota yang terlibat kasus hukum seperti penggelapan pajak, pencucian uang atau semacamnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus meminta agar polemik yang terjadi di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Yaitu dengan cara diserahkan ke ranah hukum. "Kalau, misalnya, ada pemberitaan tentang adanya peredaran uang yang sangat besar dan tidak jelas itu tentunya ada ranahnya sendiri, tentu ada ranah hukum," ujar Sihar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.