Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal ke Kemenkeu

📅 Rabu, 15 Mar 2023, 08:43 WIB | Oleh: Tim Redaksi
PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal ke Kemenkeu Doc: Istimewa
Ket. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai 300 triliun rupiah.

Data tersebut akhirnya diserahkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK untuk terbuka kepada Kemenkeu terkait 'transaksi janggal' tersebut. Terkait dugaan transaksi janggal itu, Komisi XI DPR RI segera melakukan rapat untuk menyikapi permasalahan yang dikaitkan dengan Kemenkeu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan dengan Kemenkeu. "Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/3).

Data yang diserahkan ke Kemenkeu merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. "Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," tuturnya.

Langkah Kolaboratif

Terkait penanganan serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu, Ivan bilang, merupakan prioritas PPATK saat ini dalam rangka mendukung penerimaan negara serta memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.

"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," ucapnya.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan menegaskan pihaknya mencoret atau mengeluarkan anggota yang terlibat kasus hukum seperti penggelapan pajak, pencucian uang atau semacamnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus meminta agar polemik yang terjadi di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Yaitu dengan cara diserahkan ke ranah hukum. "Kalau, misalnya, ada pemberitaan tentang adanya peredaran uang yang sangat besar dan tidak jelas itu tentunya ada ranahnya sendiri, tentu ada ranah hukum," ujar Sihar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.