RUU Kesehatan Resmi Diserahkan ke Pemerintah
📅 Sabtu, 11 Mar 2023, 01:21 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: koran jakarta/Muhamad Ma’rup
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama. RUU tersebut juga telah disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna, Februari lalu.
"Tahapan ini akan secara resmi memulai proses partisipasi publik di mana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/3).
Syahril mengatakan, partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU tersebut akan memicu reformasi di sektor kesehatan Indonesia. Tujuannya agar layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat.
"RUU ini diharapkan akan merubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyarakat jatuh sakit daripada mengobati," jelasnya.
Syahril menerangkan, dari sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan, Menteri Kesehatan akan mengoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan menteri dan kepala badan terkait. Masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan.
"Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring," katanya.
Syahril memastikan, pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna. Hak publik seperti memberi masukan dan mendapat penjelasan akan diakomodir dalam pembahas RUU ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!