Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Semua Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Selesai September

📅 Sabtu, 15 Jul 2023, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Semua Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Selesai September Doc: Antara/Nova Wahyudi
Ket. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berharap semua aturan yang diproses dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan dapat selesai pada September 2023.

"Saya harap paling telat September semua peraturan (turunan) sudah selesai," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri konferensi pers RSCM di Jakarta, Jumat (14/7).

Menkes juga mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum akan melakukan inisiatif pada aturan-aturan yang tidak terakomodasi dalam UU Kesehatan.

Sebab, menurutnya, aturan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai tingkatan yang berbeda-beda sesuai peruntukan. Tingkatan untuk merealisasikan tiap pasal dalam UU itu bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan menteri dari kementerian terkait.

Peraturan yang dituangkan ke dalam UU, lanjutnya, juga harus berisi aturan-aturan yang mengatur beberapa kementerian/lembaga atau menyangkut kepentingan bersama, yang tata kelola dari penyusunan regulasi itu harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

"Sama kalau misalnya itu hanya satu sektor kesehatan, tidak perlu ditaruh di peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah itu kan berisi peraturan-peraturan yang mengatur beberapa kementerian/lembaga," ucap Menkes Budi.

Ia juga menekankan tidak semua aturan yang membahas sebuah masalah, harus masuk ke dalam sebuah undang-undang. Terlebih bila pembahasannya berkaitan dengan sesuatu yang perubahannya sangat dinamis. "Kita juga melihat tidak usah semua masuk ke dalam undang-undang. Sesuatu yang sangat principal itu masuk UU, tapi kan UU itu bisa berlaku 5 sampai 10 tahun, jadi kalau kita taruh (aturan soal) sesuatu yang bisa berubah, misalnya karena teknologi, perkembangan zaman, kita masukan ke UU ya tidak pas," ujarnya.

Sebagai informasi pada Selasa (11/7) di Jakarta telah disahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Tidak Tertulis

Menkes juga menyatakan UU Kesehatan tidak menghapus peran serta keberadaan organisasi profesi kesehatan. "Kita juga sudah menjelaskan bahwa di undang-undang yang baru, organisasi profesi akan tetap ada. Cuma memang tidak ditulis di dalam undang-undang," kata Menkes.

Terkait dengan tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama empat asosiasi lainnya yang ingin menempuh peninjauan kembali atas pengesahan UU Kesehatan pada Selasa (11/7), ia menuturkan keberadaan IDI sebagai organisasi profesi yang menaungi banyak kelompok di bidang kesehatan tidak akan dihapuskan dari undang-undang.

Hanya saja, katanya, keberadaan dan perannya akan diakui secara sama, seperti organisasi profesi lain yang bersifat serikat. Fungsi regulatori yang dimiliki IDI, juga akan dikembalikan kepada pemerintah, seperti aturan dasar yang sudah berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.