Ditjen Pemdes-BPJS TK Pastikan Aparatur Desa Dapatkan Perlindungan Jamsostek
📅 Selasa, 07 Mar 2023, 14:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan aparatur desa mendapatkan perlindungan Jamsostek.
"Melalui program Jamsostek bagi pemerintahan desa, diharapkan seluruh aparatur desa di Indonesia dapat terlindungi dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/3).
Untuk memastikan perlindungan berjalan optimal, Ditjen Bina Pemdes dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan 'Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek Bagi Pemerintah Desa'.
Eko juga mengatakan kerja sama antara Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai simbiosis mutualisme yang akan menguntungkan kedua pihak.
"Program ini menunjukkan kehadiran negara dalam mendorong kemajuan masyarakat Indonesia, khususnya di desa-desa. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan eksistensi desa dapat semakin didorong untuk maju dan mandiri," tutur Eko.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pemerintah desa dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 juga telah dikeluarkan oleh Presiden, yang mendorong seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk ikut serta dalam program ini.
Eko menjelaskan bahwa meskipun program ini telah diimplementasikan di beberapa daerah, namun masih terdapat kendala dalam hal kemampuan keuangan daerah yang tidak merata.
Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk mengkombinasikan sinergi dengan pemerintah daerah dan perlahan-lahan meningkatkan persentase desa yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin yang menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai bagian dari prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem desa di Indonesia.
Zainudin menjelaskan bahwa kehadiran Jamsostek di desa merupakan prioritas pertama selain pasar dan pekerja rentan.
Hal ini sejalan dengan Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden untuk membangun ekosistem desa yang lebih baik.
Petunjuk teknis fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan Jamsostek bagi pemerintahan desa ini dibuat sebagai bentuk operasionalisasi dari perintah Presiden tersebut.
Dengan hadirnya program ini diharapkan masyarakat desa dapat merasakan manfaat perlindungan Jamsostek dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!