Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rekomendasi Penyaluran BOSP Baru 61,33 Persen

📅 Senin, 27 Feb 2023, 01:10 WIB | Oleh:
Rekomendasi Penyaluran BOSP Baru 61,33 Persen Doc: Istimewa
Ket. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sutanto

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru merekomendasikan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 sebesar 61,33 persen. Adapun perinciannya sebanyak 249.285 satuan pendidikan sudah direkomendasikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kemendikbudristek juga telah melakukan pengajuan/rekomendasi penyaluran dana BOSP Tahap I Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan sejumlah 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sutanto, dalam webinar terkait BOSP di Jakarta, Minggu (26/2).

Sutanto menyebut, capaian tersebut belum maksimal jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai di atas 70 persen di gelombang pertama. Dia menyebut, satuan pendidikan yang telah termasuk di dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek ke Kemenkeu untuk disalurkan dana BOSP-nya tersebut telah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini dapat kita maknai bahwa penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.

Peran Pemda

Sutanto mengakui, syarat tersebut berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri. Dia berharap, pemerintah daerah (Pemda) dapat mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan TA 2022 agar segera menyampaikan laporan.

"Berdasarkan data pada Aplikasi BOP Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA 2022. Saya berharap pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP Daerah," tandasnya.

Sebagai informasi, anggaran Dana BOSP Reguler yang mencakup Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler sebesar 56,93 triliun rupiah. Anggaran tersebut untuk 406.443 satuan pendidikan penerima BOSP Reguler dengan rincian 217.039 penerima BOS Reguler, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler.

Kepala Kelompok Kerja Perencanaan, Evaluasi dan Transformasi Digital, Sesditjen Paud Dikdasmen Kemendikbudristek, Nandana Bhaswara menguraikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk mempercepat penyaluran BOSP Tahap I. Pertama melakukan rekonsiliasi sisa Dana BOS Reguler TA 2022 dengan APIP Daerah.

Kedua, mengecek pelaporan sekolah dan mengesahkan Buku Kas Umum (BKU) sampai bulan Desember. Ketiga, melakukan konfirmasi sisa dana di aplikasi BOP Salur (bagi penerima BOP TA 2022) atau block sync di MARKAS (bagi penerima BOS TA 2022).

"Keempat, pengklikan tombol reviu APIP pada aplikasi MARKAS untuk satuan pendidikan negeri yang sudah selesai proses reviu/verifikasi pelaporan dan sisa dana (bagi penerima BOS TA 2022)," tambahnya.

Dia menambahkan, untuk mempercepat penyaluran dana BOSP Tahap I Tahun 2023, satuan pendidikan perlu menyelesaikan keseluruhan pelaporan dana BOSP TA 2022.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

14 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.