Daftar 10 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi di Indonesia Sepanjang 2022
📅 Kamis, 23 Feb 2023, 15:05 WIB | Oleh: Suliana
Doc: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 25.114 pekerja di Indonesia menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2022.
PHK sendiri adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Sementara itu, tenaga kerja ter-PHK yang tercatat oleh Kemnaker merupakan tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan atau pengadilan hubungan industrial.
Dari 34 provinsi di Indonesia, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi di Indonesia dengan 4.629 pekerja ter-PHK. Disusul Banten yang mencatatkan 3,703 PHK sepanjang tahun 2022.
Selisih sedikit dari Banten, Jawa Timur menempati urutan ketiga sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi di Tanah Air dengan 3.574 tenaga kerja ter-PHK. Selanjutnya Kalimantan Timur yang melakukan PHK terhadap 3,082 tenaga kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
DKI Jakarta sendir menduduki posisi kelima, di mana 1.655 tenaga kerja mengalami PHK selama 2022.
Sebaliknya, provinsi dengan kasus PHK paling sedikit merupakan Maluku Utara dengan hanya 8 tenaga kerja yang mengalami PHK sepanjang tahun lalu. Diikuti Bengkulu dengan 26 orang dan Lampung dengan 30 tenaga kerja yang di-PHK.
Berikut 10 provinsi yang melaporkan angka PHK tertinggi di Indonesia:
Sebaiknya Anda baca juga:
- Jawa Barat: 4,629 orang
- Banten: 3.703 orang
- Jawa Timur: 3.574 orang
- Kalimantan Timur: 3.082 orang
- DKI Jakarta: 1.655 orang
- Kalimantan Selatan: 1.199
- Kalimantan Barat: 1.131
- Riau: 916
- Kepulauan Riau: 863
- Bali: 706
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!