Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Vonis Sambo dan Rasa Keadilan Masyarakat

📅 Senin, 13 Feb 2023, 10:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Vonis Sambo dan Rasa Keadilan Masyarakat Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ket. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1).

JAKARTA - Perjalanan hukum kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memasuki babak baru yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambokarena menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.

Kasus yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menuai perhatian publik yang tinggi. Tidak hanya masyarakat tetapi juga media dan banyak pihak. Tak heran, pembacaan putusan menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Seorang warga Tangerang, Diana (35), berharap hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada terdakwa karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana.

"Berharap (vonis hakim) nanti seadil-adilnya," kata Diana di Jakarta, Senin (13/2).

Pakar hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Dr.Hery Firmansyahmenilai bahwa sebenarnya masyarakat tidak boleh hanya mengeksklusifkan kasus Sambodkk. karena masih banyak perkaraseperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan lainnya yang juga membutuhkan penanganan yang sama seriusnya, serta penting bagi penegakan hukum dan keadilan itu sendiri.

"Seharusnya, kita tidak membedakan kasus hukum itu sendiri meskipun kasus Ferdy Sambo ini menjadi perhatian masyarakatkarena seorang polisi terbunuh di rumah jenderal bintang dua. Nah ini menjadi viral. Belum lagi ada kasusobstruction of justiceatau tindak pidana untuk menghalangi suatu proses hukum yang melibatkan banyak oknum anggota kepolisian yang terlibat," kata Hery.

Lamanya proses peradilan dalam kasus tersebut juga dapat menjadi catatan sendiri bagi masyarakat. Apalagi kasus itu melibatkan pihak kepolisian sehingga sebagian masyarakat beranggapan jalannya terjal atau terlalu panjang untuk suatu kasus hukum. Apalagi jika berkaitan dengan masyarakat sipil. Padahal, memang seperti itulah proses penegakan hukum yang harus dilewati.

Lulusan program doktoral dari Untar itu mengakui bahwa kasus Ferdy Sambodkk. tersebut memang telah menguras banyak waktu, tenaga, pikiran, hingga biaya.

"Ini juga bisa menjadi momentum bagi pihak kepolisian untuk melakukan bersih-bersih secara keseluruhan. Bahwa semua orang di mata hukum itu sama atauequity before the lawitu betul-betul ditegakkan," imbuh dia.

Begitu juga terkait relasi kuasa yang disampaikan oleh terdakwaobstruction of justicekarena mengikuti perintah atasan, Hery menilai perlu adanya adanya perbaikan ke depan. Aturan-aturan teknis terkait penolakan-penolakan perintah atasan dapat disosialisasikan lagi ke depan.

Dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Akan tetapi, lanjut dia, masih ada ayat 2 yakni mengikuti perintah yang sah dan ada juga perintah tidak sah yang tidak perlu diikuti.

Menanti Vonis Wakil Tuhan

Hery menjelaskan apa pun vonishakim pada kasus Sambodkk. merupakan keputusan dari wakil Tuhan. Karena, setiap proses penegakan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (YME).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.