Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Biaya Haji Masih Tunggu Besaran Subsidi yang Tepat

📅 Sabtu, 11 Feb 2023, 01:10 WIB | Oleh:
Biaya Haji Masih Tunggu Besaran Subsidi yang Tepat Doc: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Ket. Wakil Presiden Ma'ruf Amin berjalan bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat peresmian Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas tahun 2022 dan Festival Kemandirian BLK Komunitas di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Nahdlatul Ulama Darek, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (10/2/2023).

LOMBOK TENGAH - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut kepastian biaya haji yang harus ditanggung jemaah Indonesia masih menunggu besaran jumlah subsidi yang tepat.

"Nah sekarang lagi dibicarakan berapa jumlah subsidi yang tepat ya (agar) masyarakat bisa menerima, tapi juga dana haji tidak tergerus, subsidi bisa dilanjutkan secara berkelanjutan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Lombok Tengah, Jumat (10/2).

Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 adalah sebesar 69.193.733 rupiah per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji pada 2022 yang ditetapkan 39.886.009 rupiah per orang.

"Saya kira sudah semua tahu bahwa memang tahun lalu subsidi haji terlalu besar 59 persen," ungkap Wapres.

Bila besaran subsidi itu terus dipertahankan, menurut Wapres, maka berpotensi mengeruk modal dana haji yang dikembangkan. "Nah supaya tidak (mengeruk), maka subsidi itu harus dikurangi, itu yang sedang dilakukan pembicaraan," ungkap Wapres.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata BPIH yang diusulkan 98.893.909 rupiah per orang. Sisanya yang 30 persen atau 29.700.175 rupiah diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jemaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.

Namun, skema yang diusulkan itu akan kembali dibahas bersama Komisi VIII DPR RI untuk mencarikan jalan tengah.

Salah satunya adalah dengan menekan waktu pelaksanaan ibadah haji. Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menilai pelaksanaan ibadah haji dengan durasi 35 hari bisa dilakukan pada 2023.

Dalam hitungannya, Panja menyebut masa perjalanan ibadah haji sejatinya cukup dilaksanakan 30 hari dengan asumsi sembilan hari di Madinah, enam hari di hari-hari Tasyrik, dam 15 hari di Mekkah. Melalui penyelenggaraan haji 30 hari, kata dia, akan ada penghematan anggaran hingga 1,2 triliun rupiah.

Sementara itu, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengusulkan agar Kemenag memangkas masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi, merespon polemik kenaikan biaya perjalanan haji. "Berkurangnya durasi Ibadah Haji hanya 20-30 hari saja akan memangkas biaya secara signifikan yang harus dibayarkan," kata Ketua Umum ICMI Prof Dr Arif Satria di Jakarta, Jumat.

Ia mencontohkan pelaksanaan haji plus yang bisa diraih dengan durasi 12 hingga 15 hari, yang hanya mengambil kegiatan inti dan pokok hajinya saja.

Meski demikian, Arif Satria setuju untuk meniadakan subsidi untuk keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....

Remake 'The Blair Witch Project' Dijadwalkan Rilis Tahun 2027

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.