Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Teknologi Pengolahan Limbah Tambang Karya Anak Bangsa Harus dilindungi 

📅 Jumat, 10 Feb 2023, 16:54 WIB | Oleh: Tim Redaksi

IRESS meyakini telah terjadi tindakan kriminalisasi terhadap IRE, dan proses hukum tidak wajar yang melibatkan mafia peradilan dan oligarki. IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan dugaan kejahatan sistemik sarat arogansi dan kepentingan oligarki ini.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Chuddry Sitompul, menegaskan bahwa Direksi IST yang dijatuhi hukuman itu ialah alumni UI, yang mana mereka telah mengharumkan nama bangsa dengan menciptakan teknologi pengolahan limbah tambang.

Hasil temuan ini terangnya sudah dipatenkan di Kemenkumham dan 2020 sudah mendapatkan penghargaan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.