Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UU P2SK Dorong Perubahan Bisnis Koperasi

📅 Jumat, 03 Feb 2023, 09:48 WIB | Oleh:
UU P2SK Dorong Perubahan Bisnis Koperasi Doc: Istimewa

JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diperkirakan dapat membawa perubahan lebih baik bagi masa depan bisnis perkoperasian di Indonesia. Bisnis perkoperasian diyakini akan makin kuat dengan adanya UU tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah koperasi pada 2022 mencapai 127.846 unit atau meningkat 0,56 persen dari 2021 (yoy). Kontribusi bisnis koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia bisa lebih tinggi dari 5,1 persen.

"Sampai sekarang, kontribusi koperasi terhadap PDB kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara serupun seperti Thailand yang sebesar 7 persen dan Singapura 10 persen. Terlebih jika dibandingkan dengan Perancis dan Belanda 18 persen serta Selandia Baru 20 persen," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati dalam forum diskusi, seperti yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/2).

Karena itu, lanjut dia, selain ingin mengerek angka kontribusi tersebut, ketentuan bisnis koperasi dalam UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan investasi "berkedok" koperasi, yang meresahkan masyarakat.

Seperti diketahui, angka kerugian praktik penipuan berkedok koperasi terbilang fantastik, mencapai triliunan rupiah. Antara lain, Koperasi Langit Biru berhasil menghimpun dana 6 triliun rupiah, Koperasi Cipaganti sebesar 3,2 triliun rupiah, dan Pandawa 3,3 triliun rupiah.

Kemudian, kata Anis, Koperasi Indosurya sebesar 106 triliun rupiah. "Ini disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia. Untuk ukuran koperasi, angka penipuan berkedok investasi tersebut tergolong luar biasa. Sedihnya, para pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegasnya.

Pengawasan OJK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengawasi koperasi yang bergerak dalam sektor jasa keuangan (open loop) pascapengesahan UU P2SK pada 15 Januari lalu. Dalam UU P2SK, posisi OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas bisnis KSP open loop sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Karenanya, koperasi dapat masuk dalam industri jasa keuangan (IJK) sesuai perundang-udangan terkait. Konkretnya, KSP dapat beroperasi layaknya lembaga keuangan, seperti bank, asurasi, pasar modal, dan lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

43 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.