Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU P2SK Dorong Perubahan Bisnis Koperasi

📅 Jumat, 03 Feb 2023, 09:48 WIB | Oleh:
UU P2SK Dorong Perubahan Bisnis Koperasi Doc: Istimewa

JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diperkirakan dapat membawa perubahan lebih baik bagi masa depan bisnis perkoperasian di Indonesia. Bisnis perkoperasian diyakini akan makin kuat dengan adanya UU tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah koperasi pada 2022 mencapai 127.846 unit atau meningkat 0,56 persen dari 2021 (yoy). Kontribusi bisnis koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia bisa lebih tinggi dari 5,1 persen.

"Sampai sekarang, kontribusi koperasi terhadap PDB kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara serupun seperti Thailand yang sebesar 7 persen dan Singapura 10 persen. Terlebih jika dibandingkan dengan Perancis dan Belanda 18 persen serta Selandia Baru 20 persen," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati dalam forum diskusi, seperti yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/2).

Karena itu, lanjut dia, selain ingin mengerek angka kontribusi tersebut, ketentuan bisnis koperasi dalam UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan investasi "berkedok" koperasi, yang meresahkan masyarakat.

Seperti diketahui, angka kerugian praktik penipuan berkedok koperasi terbilang fantastik, mencapai triliunan rupiah. Antara lain, Koperasi Langit Biru berhasil menghimpun dana 6 triliun rupiah, Koperasi Cipaganti sebesar 3,2 triliun rupiah, dan Pandawa 3,3 triliun rupiah.

Kemudian, kata Anis, Koperasi Indosurya sebesar 106 triliun rupiah. "Ini disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia. Untuk ukuran koperasi, angka penipuan berkedok investasi tersebut tergolong luar biasa. Sedihnya, para pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegasnya.

Pengawasan OJK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengawasi koperasi yang bergerak dalam sektor jasa keuangan (open loop) pascapengesahan UU P2SK pada 15 Januari lalu. Dalam UU P2SK, posisi OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas bisnis KSP open loop sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Karenanya, koperasi dapat masuk dalam industri jasa keuangan (IJK) sesuai perundang-udangan terkait. Konkretnya, KSP dapat beroperasi layaknya lembaga keuangan, seperti bank, asurasi, pasar modal, dan lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Akses permodalan UMKM melalui KUR

34 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...

KPK Berharap Nusron Wahid Kooperatif

56 menit yang lalu | Ones

Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.