Anggota DPR Dukung Para Kades Perjuangkan Revisi UU Desa
📅 Kamis, 19 Jan 2023, 01:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Anggota DPR RI Charles Meikyansah mendukung upaya para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang memperjuangkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Salah satu usul yang disampaikan terkait RUU tentang Desa adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).
Dia menjelaskan masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.
Ratusan kepala desa se-Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung Apdesi, Selasa (17/1), menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI. Kedatangan para kepala desa itu turut difasilitasi Charles Meikyansah.
Charles mengungkapkan terdapat sepuluh poin yang perlu dievaluasi dalam UU Desa, yakni kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, Apdesi mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa) sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya sama, sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!