Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Harus Ada Solusi Komprehensif, Dewan Pers Sebut Media Digital Paling Banyak Lakukan Pelanggaran

📅 Rabu, 18 Jan 2023, 06:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Harus Ada Solusi Komprehensif, Dewan Pers Sebut Media Digital Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K
Ket. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat acara “Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Jakarta - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan media digital atau daring menjadi platform yang paling banyak melakukan pelanggaran dari keseluruhan kasus pers yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2022.

"Dari kasus yang kami selesaikan tersebut, platform yang banyak melanggar itu adalah media digital atau mediaonline, berapa persen? Hampir 97 persen," kata Yadi dalam acara "Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan jenisnya, lanjut dia, pelanggaran verifikasi menjadi yang paling banyak dilanggar media digital tersebut.

Kedua, lanjut dia, pelanggaran berbentuk berita yang sifatnya hoaks atau fitnah. Ketiga, pelanggaran berbentuk berita yang melakukan provokasi seksual.

Ia pun menegaskan bahwa hoaks dan fitnah maupun karya jurnalistik yang bersifat "provokasi seksual" bukan termasuk produk pers.

"Ini adalah kelainan dari pada produk pers, dan kami anggap ini adalah bukan produk pers, ini adalah bisa merusak pers karena akan berdampak buruk bagi masyarakat," tuturnya.

Dewan Pers, ujarnya, dalam menghadapi karya jurnalistik yang bersifat "provokasi seksual" tidak akan menunggu adanya pengaduan, melainkan akan langsung pemanggilan dan memintanya untuk diturunkan atautake down.

"Kami meminta kepada rekan-rekan atau media pers yang masih ada karya-karyanya yang berbau provokasi seksual untuk di-take downkarena konten tersebut jelas berdampak buruk," imbuhnya.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata dia, menjadi catatan bagi insan pers untuk berbenah diri lantaran saat ini media saat ini memasuki era disrupsi teknologi digital.

"Mediaonlineadalah salah satu media yang betul-betul bisa menjangkau dengan cepat danborderlessitulah yang terjadi," ucapnya.

Ia pun mengajak seluruh insan pers untuk memproduksi konten-konten pemberitaan yang menginspirasi dan berdampak baik bagi publik dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.

"Jadi konten-konten tersebut jelas harus kita pertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak melanggar aturan," jelasnya.

Secara keseluruhan, ia menyebut terjadi kenaikan kasus pers yang masuk ke Dewan Pers pada tahun 2022 bila dibandingkan tahun 2021.

"Untuk tahun 2022 kasus pers yang masuk ke Dewan Pers itu sekitar 691 kasus, ada peningkatan sedikit dibanding dengan tahun 2021 yaitu sekitar 621-an kalau tidak salah. Tapi untuk tingkat penyelesaiannya itu sekitar 96 persen atau di atas 630 kasus yang kita selesaikan," papar Yadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.