Kejagung Sebut Hakim Pengadilan Tipikor Keliru Terapkan Hukuman
📅 Minggu, 15 Jan 2023, 07:16 WIB | Oleh: Tim PenulisSelanjutnya, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum karena hak terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya, seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
"Aeharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum," kata Ketut menerangkan.
Ia melanjutkanpenerapan pasal 67 KUHP sebagaimana dalam putusan a quoakan menyulitkan bagi jaksa dalam mengeksekusi harta benda terdakwa dalam perkara PT Asabri.
Padahal, Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi hukuman pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 triliun masih jauh dari kata penyelamatan.
"Ini sangat tidak adil," kata Ketut.
ia menambahkan jaksa penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.
"Harapannya ke depan putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum," kata Ketut.
Sebelumnya, Kamis (12/1), majelis hakim Pengadilan TipikorJakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!