Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Vaksinasi Jangan Berhenti meski PPKM Dicabut

📅 Selasa, 03 Jan 2023, 00:01 WIB | Oleh:
Vaksinasi Jangan Berhenti meski PPKM Dicabut Doc: Sumber: Covid19.go.id

JAKARTA - Kegiatan vaksinasi Covid-19 tidak boleh berhenti meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut sejak akhir 2022. Fasilitas kesehatan tetap harus menyediakan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi pandemi menuju endemi.

"Saya mohon vaksinasi jangan berhenti dan perlu terus didorong. Secara reguler juga cek ketersediaan tabung oksigen," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM secara daring, Senin, sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/1).

Luhut mengingatkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global. Pemerintah telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus jika nantinya muncul varian baru. Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium Whole Genom Sequencing (WGS) yang dapat menggali informasi cara menangani varian itu.

Seperti dikutip dari Antara, Luhut mengatakan pemerintah akan mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali dan menyiapkan booklet untuk membantu warga dalam bertindak jika ada kasus baru.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi (95,8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

Keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19, lanjutnya, merupakan hasil dari kebijakan terintegrasi antara berbagai elemen, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, akademisi, masyarakat, pihak-pihak lain, dan berasal dari kerja yang berbasiskan data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi.

"Keberhasilan ini sedianya harus ditiru dan diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang lainnya," kata Luhut.

Beri Penghargaan

Di masa mendatang, lanjutnya, akan dibuat panitia untuk memberi penghargaan bagi kabupaten/kota dengan fasilitas kesehatan terbaik. Lima kriteria yang telah ditentukan, antara lain tingkat vaksinasi, tingkat testing dan tracing, tingkat penggunaan aplikasi PeduliLindungi, penyediaan pelayanan kesehatan, dan indikator lain akan disusun kemudian.

"Anda semua adalah orang hebat. Saya dari lubuk hati paling dalam mengucapkan terima kasih. Mohon maaf bila saya terlalu keras dalam menjabat posisi ini, tapi semua saya lakukan demi memperkecil jumlah korban dalam kasus Covid-19," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengingatkan agar masyarakat tidak terbawa euforia dengan dicabutnya kebijakan PPKM.

Pencabutan PPKM, lanjutnya, merupakan program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi. Dalam proses ini, harus dipastikan secara bertahap pemerintah menurunkan intervensi dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Begitu menjadi endemi, masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dirinya dan lingkungan sekitar. "Kami sarankan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Batasi kegiatan di keramaian, tetap pakai masker, rutin cuci tangan, vaksinasi ulang setiap enam bulan, dan seterusnya," ucapnya.

Sekretaris Sesmenko bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan sebenarnya relaksasi PPKM telah lama dilakukan tanpa menyebabkan lonjakan. Pulihnya kondisi Indonesia dari pandemi juga tecermin dari ekonomi yang pada triwulan III tahun 2022 tercatat tumbuh 5,72 persen (year on year).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.