Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polri Perketat Kegiatan Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru 2023

📅 Kamis, 22 Des 2022, 16:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polri Perketat Kegiatan Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru 2023 Doc: antarafoto
Ket. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (22/12).

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya melakukan pengamanan perayaan Tahun Baru 2023 dengan memperketat kegiatan izin keramaian di tempat berpotensi berkumpul massa guna mencegah korban jiwa.

Menurut Kapolri, pihaknya bekerja sama dengan penyelenggara dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan asesmen dalam memberikan izin kegiatan keramaian.

"Terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, hal ini guna mengantisipasi potensi kerumunan yang menimbulkan korban jiwa," kata Jenderal Sigit, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (22/12).

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, Polri didukung penuh TNI serta kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, mitra kamtibmas serta pemangku kepentingan terkait menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2022 selama 11 hari mulai dari tanggal 23 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.

Kemudian, dilanjutkan dengan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai dari tanggal 3 Januari sampai dengan 9 Januari 2023.

Operasi Lilin 2022 melibatkan personel gabungan sebanyak 166.322 orang yang bakal ditempatkan pada 1.845 pos pengamanan, 695 pos pelayanan, dan 89 pos terpadu guna mengamankan 52.636 objek pengamanan.

"Sebagaimana hal tersebut tentunya dipersiapkan dalam rangka mengamankan kegiatan Natal dan Tahun Baru agar masyarakat merasa aman dan nyaman," kata Sigit.

Pada malam pergantian tahun pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perayaan, namun Polri mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.

"Pawai, konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Pembatasan juga dilakukan untuk penggunaan petasan dan kembang api.

Menurut Dedi, penggunaan petasan tidak dibolehkan, tapi penggunaan bunga api (kembang api) diperbolehkan. Namun, dalam proses penggunaannya wajib mengantongi izin.

"Nanti dari Direktorat Intelijen akan mengeluarkan izin penggunaan dari bunga api," katanya lagi.

Dedi menambahkan, izin penggunaan kembang api ini dalam wangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
Pemkab Karawang Bersama Sej...

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Mau Tujuh Belasan di Istana...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp45.150/...

Pusat Kota Karawang Akan Memiliki Taman

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pusat Kota Karawang Akan Me...
Megapolitan
Di Era Kepintaran Buatan, E...

Ada Apa Kemendagri dan KPK Bentuk Klaster Integritas Pemda?

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Ada Apa Kemendagri dan KPK ...

Toronto Jadi Ajang Bersama Venus dan Eala  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Toronto Jadi Ajang Bersama ...

Pengadilan Tinggi Jakarta Mulai Sidangkan  Banding Nadiem

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pengadilan Tinggi Jakarta M...

Daerah Gencarkan Transaksi Menggunakan Sitem QRIS

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Daerah Gencarkan Transaksi ...

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Empat TPU di Kota Semarang Sudah Penuh
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.