Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sempat Mangkir, Hakim Agung Gazalba Saleh Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini

📅 Kamis, 08 Des 2022, 11:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sempat Mangkir, Hakim Agung Gazalba Saleh Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

JAKARTA - Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/12).

"Informasi yang kami peroleh, benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/12).

KPK menetapkan Gazalba bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dua tersangka lain yang ikut diperiksa KPK adalahPrasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Gazalbabersama asisten dan stafnya itu merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

KPK belum menahan tersangka Gazalbakarena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pada Senin (28/11). Saat itu, KPK menerima konfirmasi dari Gazalba soal penjadwalan ulang pemanggilannya.

Sementara itu, KPK telah menahan tersangka Prasetio dan Redhy untuk 20 hari pertama sejak 28 November sampai dengan 17 Desember 2022.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap ialah dua orang pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Misi Rahasia di Biak: AS Lacak Prajurit yang yang Hilang

32 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Misi Rahasia di Biak: AS La...
Luar Negeri
Wabah Penyakit, AS Catat 10...

Pengunjuk Rasa Diimbau Tak Anarkistis

59 menit yang lalu | Ones

Nasional
Pengunjuk Rasa Diimbau Tak ...
Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.