Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Konfirmasi Saksi Soal Penjualan Tanah di Pulo Gebang

📅 Kamis, 24 Nov 2022, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Konfirmasi Saksi Soal Penjualan Tanah di Pulo Gebang Doc: istimewa
Ket. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi bernama Hadiri terkait penjualan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim).

KPK memeriksa Hadiri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/11), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi soal pengetahuan saksi mengenai objek tanah di Pulo Gebang yang dijual PT AP (Adonara Propertindo) kepada Perumda Sarana Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11).

KPK pada Jumat (15/7) mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Dengan adanya proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka.

Namun, KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.

Proses pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Tim penyidik juga telah memanggil beberapa saksi terdiri atas pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, dan notaris.

Sebelumnya, KPK telah menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar terkait kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kejagung: Sekretaris Deputi...

BNN Gerebek 3,37 Ton Narkoba di Gresik

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BNN Gerebek 3,37 Ton Narkob...
Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

03 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.