Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengenaskan! Ternyata Ini Penyebab Lima Warga Palestina di Gaza Dieksekusi Otoritas Hamas

📅 Senin, 05 Sep 2022, 08:50 WIB | Oleh:
Mengenaskan! Ternyata Ini Penyebab Lima Warga Palestina di Gaza Dieksekusi Otoritas Hamas Doc: Istimewa
Ket. Ilustrasi warga Palestina

Islamis Hamas yang berkuasa di Gaza dikabarkan telah mengeksekusi lima orang warga Palestina, seperti yang dilansirkan oleh Reuters.com pada hari Minggu, (04/09).

Dua di antaranya dieksekusi atas tuduhan spionase untuk Israel yang berasal dari tahun 2015 dan 2009. Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dikelola Hamas di daerah kantong itu.

Eksekusi yang dilakukan pada dini hari atau subuh, itu dilakukan dengan cara digantung atau regu tembak. Cara mengekseskusi yang seperti itu adalah yang pertama di wilayah Palestina sejak 2017.

Kasus hukuman mati yang dilakukan di Gaza telah menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia.

Pernyataan Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan nama lengkap untuk salah satu orang yang dihukum. Dikatakan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri bahwa tiga orang telah dihukum karena pembunuhan.

Dua mata-mata yang dihukum, berusia 44 tahun dan 54 tahun, telah memberikan informasi kepada Israel yang menyebabkan pembunuhan warga Palestina, kata Kementerian Dalam Negeri.

Kantor Perdana Menteri Israel, yang mengawasi Badan Intelijen Negara itu, pun menolak untuk berkomentar.

"Eksekusi dilakukan setelah selesainya semua prosedur hukum. Putusannya sudah final, dengan pelaksanaan wajib, setelah semua terpidana diberikan hak penuh untuk membela diri," kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri.

Namun pihak Reuters menjelaskan tidak dapat segera mengkonfirmasi hal ini.

Kelompok hak asasi manusia Palestina dan internasional telah mengutuk hukuman mati. Tidak hanya itu kelompok HAM tersebut juga berusaha untuk mendesak Hamas dan Otoritas Palestina, untuk mengakhiri praktik tersebut.

Hamas dan Otoritas Palestina saat ini tengah menjalankan pemerintahan sendiri secara terbatas di Tepi Barat yang diduduki Israel,

Hukum Palestina mengatakan Presiden Mahmoud Abbas memiliki keputusan akhir tentang apakah eksekusi dapat dilakukan. Tapi dia tidak memiliki aturan yang efektif di Gaza.

Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengutuk eksekusi oleh Hamas sebagai pelanggaran hukum Palestina. Dikatakan langkah itu juga merupakan pelanggaran komitmen internasional oleh otoritas Palestina.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Menyambut Hari Raya Galungan di Bali

1 jam lalu | Fajar Alim M

Daerah
Menyambut Hari Raya Galunga...
Ekonomi
Ekspor Mebel dan Kerajinan ...

Jamu Didorong Menembus Pasar Global

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Jamu Didorong Menembus Pasa...
Ekonomi
Perkembangan Investasi Pusa...
Luar Negeri
Xi: Tiongkok Dukung Myanmar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.