Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Waduh! Perang Merek Dagang Tak Kunjung Selesai, Ruben Onsu Kini Didugat 100 Miliar

📅 Senin, 11 Apr 2022, 18:40 WIB | Oleh:
Waduh! Perang Merek Dagang Tak Kunjung Selesai, Ruben Onsu Kini Didugat 100 Miliar Doc: Warta Kota / Arie Puji Waluyo
Ket. Ruben Onsu Digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Terkait Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu.

Artis kenamaan Tanah Air, Ruben Onsu digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu. Tak tanggung-tanggung gugatan yang dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu itu mencapai nominal Rp 100 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," ujar penggugat seperti yang dilansir dari website Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (11/4).

Dalam gugatannya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek dagang "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau "I Am Geprek Bensu".

Adapun merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan Nomor IDM000643531 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono. Merek tersebut diketahui telah terdaftar pada 24 Mei 2019 silam.

Tidak hanya itu, PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku penggugat juga meminta pengadilan terkait untuk menyatakan bahwa merek "I AM GEPREK BENSU + LOGO" dan "GEPREK BENSU" milik Ruben Onsu memiliki persamaan baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" milik penggugat. Akibat kesamaan ini maka harus batal demi hukum.

Selain itu, pihak penggugat juga meminta Ruben Onsu menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu".

"Menghukum Tergugat I (Ruben Onsu) untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek 'GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU' atau yang disebut juga 'I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU' milik Tergugat I," bunyi gugatan tersebut.

Namun gugatan ini tidak membatasi Ruben Onsu untuk memproduksi, mengedarkan dan atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.

Penggugat juga memberikan sanksi apabila Ruben Onsu tidak dapat melaksanakan putusan yakni membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Adapun sanksi berupa membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari atas keterlambatannya.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh" ujar penggugat.

Adapun kasus tersebut akan disidangkan pertama kali pada Kamis (14/4) mendatang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
  • Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai ketangguhan ekonomi Jateng; ...
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...
Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.