Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan, Ini Bukti yang Diamankan KPK dari Penggeledahan pada Kasus Suap yang Libatkan Mantan Bupati Buru Selatan

📅 Selasa, 15 Mar 2022, 16:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Ini Bukti yang Diamankan KPK dari Penggeledahan pada Kasus Suap yang Libatkan Mantan Bupati Buru Selatan Doc: ANTARA/HO-Humas KPK
Ket. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan lima lokasi di Maluku, Senin (14/3) dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Maluku, yaitu di tiga perusahaan dan dua rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara. Dari lima lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain terkait dengan dokumen serta alat elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bukti-bukti itu akan dianalisis untuk selanjutnya disita dan melengkapi berkas perkara tersangka Tagop dan kawan-kawan.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Tagop dan kawan-kawan di Gedung Mako Satuan Brimobda Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (14/3), yaitu Muslim Tomagola alias Randi selaku Direktur Utama PT Beringin Dua dan Andrias Intan alias Kim Fui selaku wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian 'fee' berupa uang," ucap Ali.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011- 2016, yakni Tagop dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Sebagai penerima, tersangka Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai pemberi, tersangka Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
Daerah
Pemkot: Kota Bandung Siap H...
Megapolitan
Atasi Kebakaran Pabrik di T...
Advertisement
Menaker: Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU

Menaker: Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.