Terpidana Korupsi Ramlan Suryadi Lunasi Uang Pengganti Rp1,1 Miliar. KPK Setor ke Kas Negara
📅 Senin, 07 Mar 2022, 15:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Humas KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara senilai Rp1,1 miliar dari uang pengganti terpidana mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
Ramlan adalah terpidana perkara suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/3).
Adapun kewajiban pembayaran uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
Ali mengatakan terpidana Ramlan membayar uang pengganti tersebut dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali.
Ia menyampaikan tim jaksa eksekusi masih dan terus menagih pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari "asset recovery" atau pemulihan aset hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai.
Ramlan telah divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada 19 Januari 2021.
Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dari Robi Okta Fahlevi yang merupakan pihak swasta.
Dalam sidang yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,1 miliar atas paket pekerjaan tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!