Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan, KPK Sita Aset Milik Tersangka Ini Senilai Rp50 Miliar dalam Kasus TPPU

📅 Selasa, 22 Feb 2022, 17:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, KPK Sita Aset Milik Tersangka Ini Senilai Rp50 Miliar dalam Kasus TPPU Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Puput menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput TantrianaSari (PTS) senilai Rp50 miliar, dalam dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dan kawan-kawan, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Tim penyidik KPK saat ini juga masih menelusuri aset Puput yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, tambah Ali.

"Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," katanya.

Selain itu, lanjutnya, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan kepemilikan aset Puput untuk segera melapor ke lembaga antirasuah tersebut.

"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu, bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center198 maupun saluran resmi KPK lainnya," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Puput dan suaminya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat pasangan suami dan istri itu sebagai tersangka.

KPK juga telah menyita beberapa aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.

Sebanyak empat aset tanah yang disita KPK itu ialah pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.Kedua, tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ketiga, satu bidang tanah di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan total sebanyak 22 tersangka dalam kasus suap tersebut.

Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut, sedangkan tersangka lainnya merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, 18 orang lain sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Megapolitan
Buka Workshop PAUD, Pramono...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.